banner 728x250

Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia Dorong Pemahaman Komprehensif tentang Pelaksanaan Waris Islam di Tengah Kompleksitas Masyarakat Modern

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM- Persoalan waris dalam Islam masih menjadi salah satu isu hukum keluarga yang paling sering memunculkan konflik di tengah masyarakat Indonesia. Perbedaan pemahaman hukum, kuatnya pengaruh adat istiadat, hingga perubahan kondisi sosial dan ekonomi sering kali membuat pelaksanaan hukum waris tidak berjalan sebagaimana ketentuan syariat maupun hukum positif.

Menjawab tantangan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” pada Sabtu, 11 Juli 2026 melalui Zoom Meeting yang diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari jurnalis, akademisi, mahasiswa, advokat, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam. Kegiatan ini dipandu oleh Moderator Adrian Febry, Pengurus PERMAHI Daerah Istimewa Yogyakarta.

banner 325x300

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam keterangannya menegaskan bahwa persoalan waris tidak dapat dipahami hanya sebagai pembagian harta peninggalan semata, tetapi merupakan instrumen hukum yang memiliki tujuan besar dalam menjaga keadilan, keberlangsungan tanggung jawab keluarga, serta perlindungan hak setiap ahli waris.

“Waris dalam Islam bukan sekadar persoalan membagi harta peninggalan, melainkan mekanisme menjaga keadilan, keberlanjutan tanggung jawab keluarga, serta perlindungan hak setiap ahli waris sebagaimana telah diatur dalam syariat. Di atas kertas, ketentuan tersebut tampak jelas. Namun dalam praktik kehidupan masyarakat Indonesia, pelaksanaan waris sering kali berhadapan dengan realitas sosial yang jauh lebih kompleks. Tradisi kekeluargaan, hukum adat, dinamika ekonomi, perbedaan pemahaman keagamaan, hingga keengganan membawa sengketa ke pengadilan kerap membentuk praktik pembagian warisan yang berbeda dari ketentuan hukum Islam. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak pernah bekerja di ruang yang hampa. Hukum selalu berinteraksi dengan budaya, nilai-nilai sosial, dan perkembangan masyarakat,” ungkap M. Jamil.

Menurutnya, pemahaman yang komprehensif mengenai hukum waris menjadi kebutuhan mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan keluarga di era modern. Edukasi hukum melalui forum akademik seperti webinar diharapkan mampu memperkecil potensi sengketa serta mendorong penyelesaian waris yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.

Pada kesempatan tersebut, materi utama disampaikan oleh Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara, yang mengupas secara mendalam hubungan antara ketentuan fikih waris dengan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam paparannya, narasumber menekankan tiga pokok bahasan utama yang menjadi fondasi penting dalam memahami hukum kewarisan Islam, yaitu: (1) Memahami dasar hukum, asas, rukun, syarat, sebab, serta penghalang kewarisan dalam perspektif syariah dan hukum positif Indonesia.; (2) Memahami identifikasi ahli waris, besaran hak waris masing-masing ahli waris, prinsip hijab, serta tata cara pembagian harta peninggalan sesuai ketentuan syariat Islam.; (3) Menganalisis penyelesaian berbagai persoalan waris di tengah dinamika sosial masyarakat Indonesia beserta praktik-praktik terbaik dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.

Diskusi berlangsung dinamis dengan tingginya antusiasme peserta yang mengangkat berbagai persoalan aktual, mulai dari sengketa pembagian harta warisan dalam keluarga, kedudukan hukum adat dalam praktik kewarisan, hibah yang berpotensi menjadi objek sengketa, hingga penyelesaian perkara waris melalui jalur litigasi maupun non litigasi.

Melalui penyelenggaraan webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum nasional yang aktif menghadirkan forum-forum ilmiah berkualitas, relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. MHI meyakini bahwa peningkatan literasi hukum merupakan langkah strategis dalam membangun budaya hukum yang berkeadilan, adaptif terhadap dinamika sosial, sekaligus tetap berlandaskan pada nilai-nilai hukum nasional dan syariat Islam. Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023. Sampai saat ini sudah sukses menyelenggarakan Webinar Nasional Hukum dan Pelatihan Hukum dengan total lebih dari 300 agenda Nasional.

Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda lainnya yang tidak kalah menarik. Pada hari Rabu, 15 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian”, dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang). Pada hari Jumat, 17 Juli 2026 akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Nafkah Sebagai Istrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan Narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. (Hakim dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung – Rokan Hilir Riau). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. (John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *