BOGOR|WARTAPAPER.COM, 10 Juli 2026 — Pernyataan oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor terkait ancaman pidana bagi wartawan tanpa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menuai kritik keras. Pemerhati hukum dan masyarakat, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurutnya, UKW adalah instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalitas, bukan syarat legalitas untuk menjalankan profesi wartawan. Status jurnalis tetap sah sepanjang bekerja di perusahaan pers berbadan hukum dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa sanksi pidana hanya dapat diterapkan apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, seperti penyebaran berita bohong yang merugikan, pemerasan, atau tindak pidana lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Ia menilai, pernyataan sepihak tanpa dasar hukum berpotensi merusak citra organisasi pers dan memperkeruh hubungan antarwartawan. Karena itu, ia mendesak adanya klarifikasi resmi agar tidak terjadi disinformasi yang meluas.
“Organisasi pers seharusnya menjadi pilar edukasi, bukan sumber kegaduhan. Jangan ada lagi narasi yang merendahkan profesi atau menyesatkan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh organisasi pers untuk menjaga soliditas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi etika jurnalistik dalam memperkuat peran pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pembina Insan Pers Seluruh
Editor:John Panjaitan/WP


















