banner 728x250

Desakan Penonaktifan JAMPIDSUS

banner 120x600
banner 468x60

 

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Dalam Tata negera Indonesia, wewenang penonaktifan Pejabat Eselon 1 seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berada di tangan Jaksa Agung, bukan perintah langsung Presiden. Pemerintah menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah dan membiarkan proses hukum di POLRI berjalan independen.

banner 325x300

Istana telah meminta publik untuk tidak berspekulasi dan memastikan agar semua proses hukum yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kertas Tipidkor) Polri maupun Kejaksaan dihormati dan berjalan transparan.

Desakan penonaktifan Jampidsus sempat disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat dan mahasiswa yang menilai langkah tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga independesi selama proses penyidikan di Kepolisian berlangsung.

 

Sumber:

Darius G.H. Sahelangi
Wakil Sekretaris Wilayah Banten SENYAP 08

Editor:John Panjaitan/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *