banner 728x250
Berita  

Ketua LBH Satri Soroti Peredaran obat Keras Daftar G beredar Bebas Tanpa Izin,meminta pihak APH Lakukan Pengawasan

banner 120x600
banner 468x60

 

TANGERANG- SELATAN|WARTAPAPER.COM– Dugaan praktik peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin kembali menjadi perhatian publik di wilayah Kota Tangerang Selatan.

banner 325x300

Meski masyarakat telah difasilitasi dengan layanan pengaduan darurat 110, masih munculnya dugaan aktivitas tersebut  sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan serta penegakan hukum oleh aparat penegak hukum(APH).

Ketua LBH Satri , Yudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi, mendokumentasikan, dan melaporkan daftar  sejumlah lokasi diduga menjadi tempat peredaran obat keras golongan daftar G secara ilegal.
Berdasarkan hasil dokumentasi hasil investigasi di lokasi tersebut yang berada di Jalan AMD Raya dan Jalan Jelupang Raya, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Yudi mendesak agar aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

“Saya meminta para mafia obat keras ditangkap sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi peredaran obat keras di Tangerang Selatan,”ungkapnya.

Aparat penegak hukum harus bertindak transparan, profesional, dan tidak boleh pandang bulu,” terang Yudi, Minggu (5/7/2026).

Lebih lanjut Ia  mengatakan telah menyampaikan laporan melalui layanan darurat 110. Namun, menurutnya, hingga saat ini laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang dinilai memadai.

“Kami sudah melaporkan melalui layanan 110, tetapi sampai sekarang belum ada respons yang kami nilai konkret. Jika memang penindakan dilakukan secara serius, mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih terus berlangsung,” ungkapnya.

Dalam sebuah photo yang beredar di media sosial, Yudi juga menyampaikan sejumlah pernyataan terkait dugaan peredaran obat keras tersebut.

Dalam photo tersebut , terlihat seseorang diduga berperan sebagai koordinator peredaran obat keras  dan meminta pejabat di lingkungan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan dalam konteks mempertanyakan penanganan atas laporan yang telah disampaikannya.

Sumber:

#mediabahrisejahtera

#newsupdate
https://www.instagram.com/reel/Dac9wrYyW-1/?igsh=eXdxaDBtZGttaXpt

Editor:John Panjaitan/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *