banner 728x250

Tak Zaman nya Lagi Sandera,Siapa Korup Sikat

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Apa yang ditemukan dan disita penyidik Polri kemarin, sungguh luar biasa. Mustahil itu bukan hasil dari tindak pidana. Tapi pertanyaannya, tindak pidana korupsi dari siapa? Ini yang masih misteri.

Pertanyaan itu belum juga dijawab pihak penyidik Polri, sampai saat ini, yang dikatakan pihak Polri sendiri sebagai “Joint Investigation” antara Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

banner 325x300

Tak penting kucingnya berwarna coklat muda atau coklat tua, asal bisa menangkap tikus. Kira-kira filosofi itu juga dianut oleh Presiden Prabowo. Tak ada cerita saling sandera. Kalau bermasalah, sikat saja.

Itulah setidaknya pelajaran dari penangkapan Kepala dan Wakil Kepala BGN, yang merupakan orang kepercayaan Presiden Prabowo. Kalau terbukti korupsi, apa boleh buat? Harus ditangkap.

Jadi, penyidik Polri jangan terlalu khawatir. Tak ada cerita nanti Kapolri dan Jaksa Agung bertemu seperti pada zaman lalu, kemudian kasus ditutup. Mestinya Presiden Prabowo tidak akan melakukan itu.

Apalagi sudah ditemukan batangan emas, uang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura, dan lain-lain. Mustahil itu hasil bisnis legal atau gaji seorang petinggi aparat penegak hukum.

Kepala dan Wakil Kepala BGN saja ditangkap, apalagi hanya sekadar Jampidsus, kalau memang terlibat suatu kasus. Karena itu, penyidik gabungan Polri harus buru-buru menjelaskan, agar tidak terkatung-katung.

Publik sudah melihat di era Presiden Prabowo ini Jenderal TNI dan Polri aktif ditangkap karena kasus korupsi. Apalagi sekadar purnawirawan. Saatnya juga petinggi Jaksa aktif yang ditangkap tanpa ragu, kalau benar berkasus.

Ini bukan lagi era saling sandera. Kuat-kuatan, tapi kebobrokan sama-sama dipelihara. Yang bermasalah harusnya disikat. Semoga begitulah komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi. (John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *