banner 728x250

Pemadaman Listrik Berkepanjangan, Pelanggan PLN Berhak atas Kompensasi hingga 500 Persen

banner 120x600
banner 468x60

 

– Pemadaman listrik yang berlangsung lama tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian, terutama bagi pelaku usaha dan sektor pelayanan publik. Untuk melindungi pelanggan, pemerintah telah mengatur pemberian kompensasi apabila gangguan pasokan listrik melebihi standar pelayanan yang ditetapkan.

banner 325x300
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pelanggan berhak menerima kompensasi apabila durasi pemadaman melampaui batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

 

Besaran kompensasi diberikan secara bertingkat sesuai dengan lamanya gangguan yang terjadi di luar standar pelayanan.

Besaran Kompensasi

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, rincian kompensasi yang diberikan kepada pelanggan adalah sebagai berikut:

  • Gangguan hingga 2 jam di atas TMP: 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
  • Lebih dari 40 jam: 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Semakin lama pemadaman berlangsung melebihi standar pelayanan, semakin besar pula kompensasi yang menjadi hak pelanggan.

Kompensasi Diberikan Secara Otomatis

Pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan atau klaim secara manual. Sesuai ketentuan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, PT PLN (Persero) wajib menyalurkan kompensasi secara otomatis apabila pelanggan memenuhi persyaratan.

Bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik pada bulan berikutnya. Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan nilai saat pembelian token listrik berikutnya.

Dengan mekanisme tersebut, pelanggan cukup memantau tagihan atau transaksi pembelian token setelah terjadi pemadaman yang memenuhi kriteria pemberian kompensasi.

Perlindungan Hak Pelanggan

Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pelanggan listrik. Selain menjadi bentuk perlindungan konsumen, kebijakan pemberian kompensasi juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kelistrikan sehingga gangguan pasokan listrik dapat diminimalkan.

Masyarakat yang mengalami pemadaman berkepanjangan disarankan untuk tetap mencatat waktu mulai dan berakhirnya gangguan serta memantau tagihan listrik atau pembelian token berikutnya guna memastikan hak kompensasi telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Editor:Red/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *