banner 728x250

Klarifikasi Polres Karimun Tegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai SOP

banner 120x600
banner 468x60

KARIMUN|WARTAPAPER.COM- Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan “tangkap lepas” terhadap tersangka perkara penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Kundur Utara Kabupaten Karimun, Polres Karimun menyampaikan klarifikasi sebagai berikut, Sabtu (04/07/2026).

Pertama, hingga saat ini, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik Satreskrim Polres Karimun terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 325x300
 Kedua, dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 (dua belas) orang saksi, termasuk saksi ahli, serta terus mengumpulkan alat bukti lainnya.

Ketiga, adapun kendala yang dihadapi oleh penyidik untuk sementara ini adalah permohonan penetapan penyitaan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri Karimun tidak dikabulkan.

Keempat, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terhadap barang-barang yang penyitaan nya tidak memperoleh penetapan dari pengadilan, penyidik wajib mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya. Pengembalian barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan hukum yang berlaku dan bukan merupakan penghentian ataupun pengabaian proses penyidikan.

Kelima, selanjutnya, penyidik akan terus berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun serta Kejaksaan untuk menentukan langkah-langkah penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Keenam, Polres Karimun menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” maupun dugaan adanya pemberian upeti kepada aparat kepolisian merupakan tuduhan yang tidak didukung fakta dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam hal tersebut. Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K, MSi mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Demikian klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik guna menghadirkan pemberitaan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor:Red/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *