Mobil tangki berwarna putih pada bagian belakangnya bertuliskan “BBM Solar Industri” itu sebelumnya dihentikan wartawan sedang melakukan pemantauan distribusi bahan bakar minyak di wilayah Bone.
Saat komfirmasi, sopir memperlihatkan dokumen pengangkutan berupa surat jalan. Namun dari dokumen tersebut muncul sejumlah pertanyaan karena identitas perusahaan tercantum dalam surat jalan disebut berbeda dengan nama perusahaan yang tertulis pada badan mobil tangki.
Menurut sumber berada di lokasi, tidak lama setelah laporan disampaikan, sejumlah anggota polisi berpakaian sipil datang melakukan pemeriksaan.
“Sekitar dua menit setelah informasi dikirim, anggota datang. Mereka memeriksa dokumen dan meminta identitas sopir. Setelah itu beberapa kali datang dan pergi membawa dokumen untuk diperiksa,” ucap sumber tersebut.
Keputusan tersebut menjadi sorotan karena hingga kendaraan dilepas, sopir disebut belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen pendukung lazim digunakan dalam distribusi BBM industri.
“Yang ditunjukkan hanya surat jalan. Dokumen lain bisa membuktikan status perusahaan sebagai agen atau penyalur resmi BBM solar industri tidak diperlihatkan,” ucap sumber di lokasi.
Dalam praktik distribusi BBM industri, biasanya terdapat dokumen pendukung seperti salinan izin usaha niaga umum dari BPH Migas, perjanjian kerja sama antara pengguna dan penyedia BBM, invoice penjualan, bukti pembayaran, hingga dokumen pengiriman mencantumkan asal barang, volume, tujuan distribusi dan identitas perusahaan penyalur.
“Mau dibawa ke Sekolah Rakyat di Rompe,” tegasnya
Sopir juga mengaku BBM tersebut berasal dari Makassar.
“Barang diambil dari Makassar, dari Depo Pertamina Ujung Tanah. Mobil tangki resmi dari Pertamina yang bawa kemudian dipindahkan ke tangki ini,” ungkapnya.
Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pemindahan BBM dari kendaraan pengangkut resmi ke mobil tangki lain, termasuk legalitas dan dokumen yang menyertai proses pemindahan tersebut.
“Saya sering lihat mobil tangki kapasitas sekitar 8 kiloliter bertuliskan PT Wintara Berkah Abadi masuk mengambil solar di gudang penampungan pelansir di daerah Pabentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa,” imbuh sumber tersebut.
Sumber yang sama juga mengaku pernah melihat mobil tangki berkapasitas sekitar 18 kiloliter dengan nama perusahaan yang sama melakukan aktivitas serupa di Kabupaten Jeneponto.
Hingga kini, informasi tersebut belum mendapat tanggapan maupun klarifikasi dari pihak PT Wintara Berkah Abadi.
Masyarakat Bone, Amiruddin, menilai kendaraan tersebut seharusnya diamankan terlebih dahulu sampai seluruh dokumen dan asal-usul BBM diangkut benar-benar dipastikan.
“Seharusnya mobil itu diamankan dulu di Polres sampai semua dokumen dan asal-usul BBM dipastikan jelas. Setelah semuanya lengkap dan tidak ada masalah baru diizinkan lanjut jalan. Ini yang sangat disayangkan,” seru nya.
“Kalau masih ada dokumen yang belum bisa dibuktikan di lokasi, mestinya diperiksa lebih mendalam dulu. Masyarakat tentu berharap pengawasan distribusi BBM dilakukan secara serius karena ini menyangkut barang yang diawasi negara,” usulnya.
Sebagai perbandingan, surat jalan pengiriman BBM industri pada umumnya memuat identitas agen resmi, nomor delivery order (DO), volume pengiriman, nomor segel, titik suplai, tujuan distribusi, nama penerima hingga pejabat yang bertanggung jawab atas pengiriman.
Sementara dokumen yang diperlihatkan saat pemeriksaan disebut tidak dapat secara langsung menunjukkan status perusahaan sebagai agen resmi penyalur BBM solar industri.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, wartawan telah berupaya menghubungi Kapolres Bone dan Kasat Reskrim Polres Bone guna meminta klarifikasi terkait hasil pemeriksaan mobil tangki tersebut, dasar pertimbangan kendaraan diizinkan melanjutkan perjalanan, serta status dokumen yang diperiksa di lapangan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan dan permintaan konfirmasi disampaikan belum mendapat tanggapan.
Belum adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian membuat sejumlah pertanyaan terkait legalitas dokumen, status perusahaan pengangkut, asal-usul BBM, serta alasan kendaraan diperbolehkan melanjutkan perjalanan masih belum terjawab.
Yang kini menjadi pertanyaan publik, apa dasar polisi mengizinkan mobil tangki tersebut melanjutkan perjalanan sementara sopir disebut belum dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan perusahaan pengangkut merupakan agen resmi penyalur BBM solar industri dan terdapat perbedaan identitas perusahaan pada surat jalan dengan yang tertulis di badan tangki kendaraan.(Kerma/WP)


















