Sebanyak 326 kepala SMA dan SMK disebut mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala sekolah. Anggota DPRD Sulsel mempertanyakan langkah tersebut.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel Andi Tenri Indah menilai persoalan yang menjadi dasar evaluasi telah selesai setelah rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditindaklanjuti.
“Temuan sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai,” ujar Andi Tenri dalam rapat dengar pendapat.
Dokumen tersebut adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Di dalam laporan auditor menemukan adanya pelampauan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp30,98 miliar.
Bahkan lebih besar dari total anggaran tahunan banyak sekolah di Sulawesi Selatan.
Belanja Barang dan Jasa BOS melampaui pagu Rp6,37 miliar.
Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS Rp17,48 miliar.
Belanja Modal Bangunan Gedung Pendidikan Rp4,03 miliar.
Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS Rp2,63 miliar.
Serta Hibah BOS Sekolah Swasta Rp464 juta.
Total mencapai Rp30.984.020.309.
BPK menyebut pelampauan tersebut terjadi karena hasil rekonsiliasi perubahan penggunaan dana tidak disampaikan dan tidak diinput ke aplikasi ARKAS pada saat perubahan anggaran.
Akibatnya, sistem tidak mencatat perubahan pagu sementara penggunaan dana tetap berjalan.
Direktur PUKAT Sulsel Farid Mamma menilai publik tidak boleh hanya disibukkan oleh polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah.
Menurutnya, lebih penting adalah menjawab substansi persoalan yang ditemukan auditor negara.
“Kalau DPRD mengatakan persoalannya sudah selesai, maka publik juga berhak mengetahui apa sebenarnya yang telah diselesaikan. Karena dokumen BPK menunjukkan masih ada persoalan tata kelola yang nilainya mencapai Rp30,9 miliar,” ungkap Farid.
Farid menekankan temuan administrasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan ringan.
Dalam banyak kasus berujung pada proses hukum, kata dia, persoalan awal justru ditemukan dari ketidaksesuaian administrasi, dokumen pertanggungjawaban, maupun lemahnya sistem pengendalian internal.
“Temuan BPK harus dibaca secara utuh. Jangan berhenti pada pengembalian atau tindak lanjut administrasi. Yang harus diuji adalah mengapa persoalan itu bisa terjadi, siapa yang mengawasi, dan apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif,” ucapnya.
Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sekitar Rp3,63 triliun pada Tahun Anggaran 2024.
Dengan anggaran sebesar itu, pertanyaan mengenai transparansi dan pengawasan menjadi sangat relevan.
“Kalau persoalan tata kelola ditemukan pada banyak sekolah, maka evaluasi tidak cukup berhenti pada kepala sekolah. Sistem pengawasannya juga harus dievaluasi. Karena dalam tata kelola pemerintahan, pengawasan adalah garis pertahanan pertama sebelum persoalan ditemukan auditor,” ujarnya.
Hingga kini publik belum memperoleh penjelasan rinci mengenai jenis temuan yang menjadi dasar evaluasi terhadap 326 kepala sekolah tersebut.
Apakah berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK?
Apakah hanya menyangkut administrasi?
Ataukah terdapat indikator lain yang digunakan dalam proses evaluasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menggantung.
Yang pasti, di tengah polemik pengunduran diri ratusan kepala sekolah, dokumen auditor negara menunjukkan bahwa persoalan yang sedang dihadapi dunia pendidikan Sulawesi Selatan mungkin lebih besar daripada sekadar pergantian jabatan.
(Lampiran Tim /Red)


















