PEDOMAN TIMUR, JENEPONTO|WARTAPAPER.COM – Nasib malang menimpa seorang pengusaha pengadaan bibit jagung di Kabupaten Jeneponto bernama Dessiama. Niat baiknya memberikan pinjaman barang berujung pada kesulitan ekonomi yang mendalam.

banner 325x300

Akibat modal usahanya tertahan hingga ratusan juta rupiah, ia kini harus menanggung beban finansial yang berat untuk menutupi setoran ke perusahaan kemitraan.

Lantaran batas kesabarannya sudah habis dan terus-menerus disuapi janji manis, Dessiama akhirnya mengambil langkah tegas.

Ia mengaku telah melaporkan seseorang yang disebutnya sebagai oknum wartawan media online sekaligus Pemimpin Redaksi ke Polres Jeneponto atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Pihak yang saya laporkan adalah salah satu wartawan (SM), yang saya ketahui menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media. Laporan ini berkaitan dengan tagihan bibit jagung yang hingga saat ini menurut saya belum diselesaikan,” ungkap Siama dalam keterangan tertulis tim media di Jeneponto, Selasa (13/10/2026).

Masalah bermula saat terlapor berinisial SM mengambil sejumlah barang yang dipinjam dari salah satu CGR PT BISI departemen kemitraan dengan rincian sebagai berikut:

• Bibit Jagung BISI Maskot 234 sebanyak 10 dos senilai Rp19.000.000

• Bibit Jagung BISI Macho 235 Kemitraan sebanyak 47 dos senilai Rp89.000.000

• Bibit Jagung BISI 18 Kemitraan sebanyak 40 dos senilai Rp84.000.000

• Racun PAG sebanyak 5 dos senilai Rp5.300.000

Sesuai kesepakatan di awal transaksi, seluruh barang dengan total nilai mencapai Rp197.600.000 tersebut diberikan tenggat waktu pembayaran selama 6 bulan.

Namun, waktu setengah tahun berlalu tanpa ada kejelasan, dan tagihan tersebut tidak kunjung dibayarkan.

“Saya ini memutar modal untuk bertahan hidup dan harus bertanggung jawab ke pihak kemitraan PT BISI. Uang hampir dua ratus juta rupiah itu modal yang sangat besar bagi saya. Sekarang modal saya habis tertahan di dia, sementara saya terus dikejar kewajiban dan kebutuhan keluarga. Kondisi ekonomi saya benar-benar goyah dan sulit sekarang karena modal mati,” keluh Dessiama dengan nada kecewa.

Dessiama mengaku sudah sering menagih dan memberikan banyak kesempatan serta kelonggaran waktu karena selalu mencoba berbaik sangka.

Bukannya mendapatkan kepastian pembayaran, ia justru diduga kerap menerima respons yang mengecewakan, bahkan diduga sempat mendapat nada menantang dari terlapor yang mengaku tidak takut dilaporkan secara hukum.

“Saya sudah capek menagih dan tidak ada kepastian kapan Syamsuddin Malik mau membayar. Sudah cukup lama waktu yang saya kasih, tapi hanya janji-janji palsu tanpa kejelasan. Bahkan dia pernah berkata dengan nada menantang kalau tidak pernah takut dilaporkan secara hukum. Karena sudah capek dan mentok, saya pilih lapor ke Polres Jeneponto agar aparat hukum membongkar duduk perkaranya,” tegas Dessiama.

Dalam laporan yang dilayangkan oleh korban, terlapor diduga membentur ketentuan hukum pidana umum terkait pengadaan barang.

Adapun dugaan pasal yang berpotensi menjerat terlapor antara lain Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, apabila ditemukan unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sejak awal pengambilan barang serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, mengingat barang bermerek BISI tersebut berada dalam penguasaannya atas dasar perjanjian kerja sama namun pembayarannya tidak kunjung diserahkan setelah melewati tenggat waktu 6 bulan yang disepakati.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak terlapor serta pihak Polres Jeneponto guna mendapatkan penjelasan yang berimbang mengenai perkara ini.

Tim media akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada terlapor, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dan redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terlapor untuk menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2), serta Hak Koreksi berdasarkan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 5 ayat (3) guna menyanggah, mengklarifikasi, ataupun memberikan keterangan pelurus terkait dugaan yang dilaporkan tersebut.

Masyarakat diimbau tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena status laporan ini masih berupa dugaan sepihak dari pelapor, dan penentuan unsur pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti hasil penyelidikan.

 

(Tim Redaksi)