

Namun, gerak cepat polisi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, berujung nihil. Aduan yang menyebut adanya peredaran narkotika jenis sabu ternyata tidak menemukan bukti di lapangan.
Personel Satresnarkoba melakukan penyamaran dengan metode undercover buy, pemeriksaan lokasi yang disebut dalam laporan, hingga menggali informasi dari masyarakat sekitarnya.
Tak berhenti di sana, petugas kembali menindaklanjuti laporan serupa di Pasar III, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, sekitar pukul 18.00 WIB.
Langkah yang sama dilakukan. Petugas melakukan penyelidikan, undercover buy, pemeriksaan lokasi serta wawancara dengan masyarakat.
Namun hasilnya kembali nihil. Tidak ditemukan penjual narkotika, lapak transaksi maupun indikasi peredaran sabu di lokasi yang dilaporkan.
“Setiap informasi terkait narkotika tetap kami tindak lanjuti. Petugas turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Fery. Senin (5/10/2026).
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyampaikan informasi, terlebih informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
Kasat juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan informasi dan bermedia sosial, serta menyampaikan laporan secara bertanggung jawab agar tidak mengganggu proses penanganan perkara maupun aktivitas kepolisian.
Langkah cepat Satresnarkoba ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika menjadi perhatian dan akan diverifikasi langsung.
(Roni Kanigara/WP)

















