banner 728x250
Polres  

Polres Morowali Bubarkan Aksi Masyarakat Dalam Polemik Lahan Pertambangan

banner 120x600
banner 468x60

 

LUTIM|WARTAPAPER.COM— Seba-Seba kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena polemik lahan dan aktivitas pertambangan yang belum sepenuhnya terang, tetapi karena tindakan aparat dalam membubarkan atau membongkar area aksi masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026.

banner 325x300

Peserta aksi Merah Putih dan Bambu Runcing menyebut personel yang melakukan tindakan tersebut berasal dari Polres Morowali. Mereka menilai tindakan di lapangan berlangsung agresif.

Namun, penilaian tersebut tetap harus ditempatkan sebagai keterangan peserta aksi, bukan kesimpulan bahwa aparat telah melakukan pelanggaran. Fakta sebenarnya harus diuji melalui rekaman, saksi, surat perintah, laporan pengamanan, serta keterangan resmi kepolisian.

Di sinilah pertanyaan publik menjadi penting:
Jika Seba-Seba berada di wilayah administratif Luwu Timur, atas dasar kewenangan apa personel Polres Morowali melakukan tindakan kepolisian di lokasi tersebut?

Bukan Soal Seragam, tetapi Dasar Kewenangan

Publik tidak sedang memperdebatkan warna seragam atau asal kesatuan semata.
Yang dipertanyakan adalah legalitas penugasan, rantai komando dan koordinasi antarwilayah.

Sebab, dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Maka sejumlah pertanyaan layak dijawab secara terbuka:

  • Siapa yang memerintahkan personel datang ke lokasi?
  • Apakah terdapat surat perintah?
  • Apa dasar hukum penugasannya?
  • Apakah Polres Morowali berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan?
  • Apakah Polda Sulawesi Tengah mengetahui penugasan tersebut?
  • Apakah pemerintah daerah mengetahui?
  • Apakah peserta aksi telah diberikan peringatan sebelum area aksi dibongkar?
  • Apa alasan hukum pembongkaran dilakukan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Ini adalah pertanyaan akuntabilitas.

Status Seba-Seba Harus Dibuka dengan Peta

Persoalan Seba-Seba tidak cukup diselesaikan dengan pernyataan bahwa lokasi tersebut berada di “perbatasan”.

Perlu dibedakan secara jelas antara batas administrasi kabupaten, wilayah hukum kepolisian, kawasan hutan, wilayah perizinan pertambangan, PPKH/IPPKH, serta status dan penguasaan tanah masyarakat.

Jika pemerintah memiliki peta resmi, masyarakat berhak mengetahui dasar penentuannya sesuai mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku.

Sebab satu titik koordinat dapat menjawab banyak persoalan sekaligus.
Di kabupaten mana titiknya?
Masuk wilayah hukum siapa?
Masuk kawasan hutan atau bukan?
Berada dalam izin siapa?
Dan siapa yang secara sah berwenang melakukan tindakan di sana?
Tanpa kejelasan itu, setiap tindakan mudah melahirkan tafsir dan kecurigaan.

Kronologi 12 September Masih Harus Diverifikasi

Keterangan sementara peserta aksi menyebut personel yang diduga berasal dari Polres Morowali mendatangi area aksi pada Sabtu, 12 September 2026.

Setelah berada di lokasi, terjadi pembongkaran terhadap area atau perlengkapan yang digunakan peserta aksi.

Peserta aksi kemudian mempersoalkan cara tindakan tersebut dilakukan dan menilainya agresif.

Namun kronologi tersebut belum merupakan hasil pemeriksaan independen.
Karena itu, rekaman visual secara utuh menjadi penting untuk melihat apa yang terjadi sebelum pembongkaran, apakah terdapat dialog atau peringatan, siapa yang memberikan instruksi, bagaimana peserta merespons, dan bagaimana tindakan aparat berlangsung.

Hak Menyampaikan Pendapat Bukan Hak Tanpa Batas

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Peserta aksi mempunyai hak, tetapi juga memiliki kewajiban menjaga ketertiban, menaati hukum dan menghormati hak masyarakat lainnya.
Begitu pula aparat.

Kepolisian mempunyai kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan sesuai hukum dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Jika terjadi penggunaan kekuatan, parameter tindakannya juga patut diuji berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta ketentuan mengenai implementasi prinsip HAM dalam tugas kepolisian.

Dengan demikian, hak masyarakat dan kewenangan aparat harus berjalan dalam koridor hukum yang sama.

Jangan Sampai Kepentingan Korporasi Menjadi Bayang-Bayang

Seba-Seba sebelumnya telah dikaitkan dengan persoalan lahan, aktivitas pertambangan dan jalan hauling.

Karena itu, publik wajar bertanya apakah terdapat pihak perusahaan yang meminta pengamanan di lokasi.

Tetapi pertanyaan tidak boleh berubah menjadi tuduhan.
Yang harus dicari adalah bukti:

  • Apakah ada permintaan pengamanan?
  • Apakah ada surat?
  • Siapa yang meminta?
  • Apa objek pengamanan?
  • Dan apakah permintaan tersebut memiliki hubungan dengan tindakan pembongkaran area aksi?
  • Jika memang tidak ada hubungan,
  • penjelasan resmi akan membantu menghentikan spekulasi.
  • Jika ada, publik juga berhak mengetahui konteksnya sesuai ketentuan hukum.

Pasal 33 UUD 1945 Harus Bermuara pada Keadilan

Polemik sumber daya alam di kawasan tersebut juga membawa kita kembali kepada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, pasal tersebut bukan alat untuk memenangkan salah satu pihak.

Ia justru menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada hukum, kepentingan publik, kepastian hak dan keadilan.

Karena itu, status tanah, kawasan hutan, perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, PPKH/IPPKH jika relevan, serta legalitas jalan hauling perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.

Regulasi Tidak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Selain UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 dan UU Nomor 2 Tahun 2002, persoalan ini bersinggungan dengan sejumlah regulasi lain, antara lain:

  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah mengalami perubahan sesuai peraturan perundang-undangan;
  • UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020;
    ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    ketentuan mengenai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) apabila lokasi berkaitan dengan kawasan hutan;
    serta ketentuan administrasi pemerintahan dan batas wilayah yang relevan.
    Regulasi tersebut harus digunakan untuk memeriksa fakta, bukan sekadar menjadi hiasan dalam pernyataan publik.

Polda Sulsel: Mengapa Diam?

Di sinilah pertanyaan paling sederhana sekaligus paling sensitif muncul:
Polda Sulsel kemana?
Jika lokasi berada di wilayah Luwu Timur, publik tentu berharap Polda Sulsel memberikan penjelasan mengenai apakah pihaknya mengetahui keberadaan personel Polres Morowali di lokasi tersebut.

Apakah ada koordinasi?
Apakah ada permintaan bantuan?
Apakah ada penugasan lintas wilayah?
Atau memang terdapat dasar kewenangan tertentu yang membuat personel Polres Morowali dapat bertindak di lokasi tersebut?
Tidak perlu berspekulasi.

Cukup jelaskan dasar hukumnya.
Polres Morowali Juga Berhak Memberikan Penjelasan

Keadilan pemberitaan mengharuskan suara kepolisian didengar.

Polres Morowali perlu menjelaskan kronologi dari perspektif aparat, termasuk dasar kedatangan personel, perintah yang diterima, tujuan kegiatan, prosedur yang diterapkan dan alasan dilakukan pembongkaran.

Polda Sulawesi Tengah juga perlu menjelaskan rantai koordinasi dan penugasan apabila memang ada.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendengar satu sisi.

Pemerintah Daerah Jangan Lepas Tangan

Pemkab Luwu Timur dan Pemkab Morowali juga perlu hadir memberikan kepastian mengenai status Seba-Seba.

Bukan dengan saling menunjuk.
Melainkan dengan peta, koordinat dan dokumen resmi.
Jika batas wilayah jelas, sampaikan.
Jika masih terdapat persoalan batas, sampaikan pula.

Sebab ketidakjelasan administratif dapat menjadi bahan bakar konflik sosial apabila dibiarkan terlalu lama.

Kapolri Diminta Memastikan Pemeriksaan Objektif

Peserta aksi melalui Laporan Situasi (LAPSIT) periode 8–12 September 2026 meminta perhatian Kapolri terhadap peristiwa tersebut.
Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada siapa yang membubarkan aksi.

Lebih jauh, perlu diperiksa:
siapa memerintah, apa dasar hukumnya, bagaimana prosedurnya, apakah ada koordinasi, apakah ada penggunaan kekuatan, dan apakah terdapat kepentingan pihak lain.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum, disiplin atau etik harus berjalan.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus mampu menjawab keraguan masyarakat.

Itulah bentuk negara hukum yang dewasa.
Tajam Boleh, Menghakimi Jangan
Suaraseni.online memandang persoalan Seba-Seba tidak boleh diperlakukan sebagai pertarungan antara masyarakat melawan aparat.

Aparat adalah bagian dari negara.
Masyarakat juga bagian dari negara.
Karena itu, keduanya harus ditempatkan dalam satu koridor:
hukum.
Pemberitaan pun harus menjaga batas antara fakta, keterangan, dugaan dan kesimpulan.
Tidak boleh ada vonis sebelum pemeriksaan.
Tidak boleh ada tuduhan korporasi tanpa bukti.
Tidak boleh pula setiap kritik terhadap aparat dianggap sebagai perlawanan terhadap negara.
Kritik adalah bagian dari kontrol publik.

Polda Sulsel Kemana?
Pertanyaan ini akhirnya kembali kepada institusi yang berada di wilayah Sulawesi Selatan.

Bukan untuk mempermalukan.
Bukan untuk mempertentangkan institusi.
Tetapi untuk meminta satu hal yang sederhana:
Penjelasan.

Jika penugasan itu sah, jelaskan.
Jika ada koordinasi, sampaikan.
Jika ada surat perintah, tunjukkan dasar kewenangannya sesuai ketentuan.
Jika terdapat pelanggaran, periksa.
Jika tidak terdapat pelanggaran, umumkan hasilnya secara proporsional.
Karena negara hukum tidak cukup hanya memiliki aparat yang kuat.

Negara hukum membutuhkan kewenangan yang jelas, tindakan yang terukur, prosedur yang benar dan pertanggungjawaban yang transparan.

Seba-Seba tidak membutuhkan ketegangan yang semakin panjang.
Seba-Seba membutuhkan kepastian batas, kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

NEGARA HADIR.
HUKUM TEGAK.
RAKYAT TERLINDUNGI.

Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel, Polda Sulawesi Tengah, Polres Morowali, Pemkab Luwu Timur, Pemkab Morowali dan pihak perusahaan terkait masih diupayakan untuk memberikan konfirmasi.
Hak jawab, hak klarifikasi dan hak koreksi terbuka bagi seluruh pihak.

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *