JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Sehubungan dengan adanya informasi mengenai oknum yang menggunakan nomor WhatsApp dengan foto profil Kejaksaan +62 819 2708 2061 atau +62 821 1217 004 atau dengan nomor lainnya yang patut dicurigai yang mengatasnamakan Bapak Kuntadi (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus)
maka dengan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa:
Pejabat ataupun Pegawai Kejaksaan RI tidak pernah menggunakan nomor WhatsApp tersebut, serta tidak pernah melakukan PERMINTAAN UANG, BANTUAN, PROYEK ataupun bentuk permintaan lainnya;
Masyarakat diimbau untuk tidak melayani dan tidak menanggapi;
Apabila menerima pesan, telepon atau bentuk komunikasi serupa lainnya segera untuk melaporkan kepada Media Sosial resmi Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Demikian informasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dan selalu pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber RESMI DAN TERPERCAYA
(Redaksi/WP)


















