BINJAI|WARTAPAPER.COM-Satres Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu melalui operasi penyamaran (undercover buy) di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (18/6/2026) malam.
Kedua tersangka berinisial MI (22) dan WA (36). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 4,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan serta satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan menggunakan metode undercover buy hingga kedua tersangka berhasil diamankan.
Menurut AKP Ismail Pane, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat sebagai bagian dari komitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.(John Panjaitan/WP)


















