

MEDAN|WARTAPAPER.COM – Polda Sumatera Utara mengungkap sebanyak 3.865 kasus tindak pidana narkoba sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 4.628 tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya mencapai sekitar 5,3 ton.
Data tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri unsur Kejaksaan Tinggi Sumut, BNN Provinsi Sumut, Bea Cukai, Avsec Bandara Kualanamu, serta para pejabat utama Polda Sumut.
Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta seluruh Satresnarkoba jajaran yang dinilai terus menunjukkan peningkatan kinerja dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika di Sumatera Utara.
Kapolda optimistis jumlah tersebut masih akan bertambah hingga akhir tahun seiring intensitas penindakan yang terus dilakukan. Ia menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas utama karena kejahatan tersebut mengancam masa depan generasi muda.
Lebih lanjut Ia menambahkan, selama Semester I 2026 jajaran Ditresnarkoba juga melaksanakan 168 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menghasilkan 82 perkara dengan 105 tersangka, serta 81 patroli dan razia di tempat hiburan malam yang berujung pada pengungkapan lima kasus narkotika.
Kapolda menegaskan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi lintas instansi dan akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang masih menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu wilayah perlintasan maupun tujuan peredaran narkotika.
(John Panjaitan/WP)

















