BEKASI|WARTAPAPER.COM– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jumat (18/9/2026).
“Penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Budi, barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mendalami peran Lampri sekaligus melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN dan menyita dokumen serta BBE yang diangkut menggunakan tiga koper.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta penerimaan terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita uang sekitar Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam 20 koper, kardus, dan box.
(Eva Chatarina/WP)
















