Organisasi tersebut menilai, tindakan penyadapan ilegal terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang dapat mencederai kehormatan Presiden sekaligus merusak wibawa negara.
Ketua Wilayah GEMMA Masjid Indonesia Sumatera Utara, H. Masdar Tambusai, S.Ag., menyampaikan hal tersebut kepada media, Jumat (6/11/2026).
Menurut Masdar, dugaan penyadapan tersebut harus diusut secara menyeluruh untuk mengetahui motif, tujuan, serta pihak yang diduga memerintahkan tindakan tersebut.
“Kami sangat mengecam keras dugaan aksi penyadapan ilegal terhadap pemimpin negara. Ini merupakan persoalan serius yang harus diungkap secara transparan, termasuk siapa aktor utama yang diduga memberikan perintah. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan terbuka,” ujar Masdar.
Dalam keterangannya, Masdar yang didampingi Sekretaris Amirsyam dan Ketua PD GEMMA Masjid Kota Medan, Hariman Siregar, mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan hukum yang jelas.
Ia menilai, apabila dugaan penyadapan ilegal tidak ditangani secara serius, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Masdar juga menegaskan bahwa penyadapan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto perlu ditelusuri secara mendalam, termasuk kemungkinan adanya unsur pelanggaran serius terhadap keamanan negara. Namun, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana maupun makar sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian.
GEMMA Masjid Indonesia Sumatera Utara, lanjut Masdar, mendukung langkah tegas Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan penyadapan ilegal tersebut terbukti.
“Kami mendukung upaya pengungkapan kasus ini secara tuntas. Kami juga siap mendukung dan menjaga marwah serta wibawa Presiden sebagai pemimpin tertinggi Republik Indonesia dari berbagai ancaman yang dapat merugikan kehormatan negara,” tegasnya.
(John Panjaitan/WP)
WARTAPAPER.COM


















