
Menurut Muhammad Kadafi, persoalan sengketa tanah tidak semestinya disederhanakan menjadi pertentangan antara Girik melawan sertifikat. Hal yang lebih mendasar adalah menguji riwayat tanah, keabsahan alas hak, proses peralihan hak, kesesuaian objek tanah, serta prosedur penerbitan sertifikat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Muhammad Kadafi menerangkan bahwa Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menempatkan sertifikat sebagai alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya, sepanjang data tersebut sesuai dengan surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.
Meskipun demikian, sertifikat bukan berarti tidak dapat dipersoalkan. Apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya cacat hukum, kesalahan data, ketidaksesuaian objek, atau persoalan dalam proses penerbitannya, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dugaan cacat hukum tidak dapat langsung dianggap terbukti hanya berdasarkan keberadaan Girik atau Letter C. Diperlukan pemeriksaan dokumen dan pembuktian yang menyeluruh. Oleh karena itu, pihak yang mengandalkan Girik atau Letter C perlu memperkuat pembuktiannya dengan dokumen pendukung lainnya. Misalnya, terdapat dugaan bahwa sertifikat diterbitkan di atas bidang tanah yang secara historis merupakan tanah pihak lain, sementara proses peralihannya tidak dapat dibuktikan secara sah. Persoalan juga dapat muncul apabila ditemukan ketidaksesuaian batas atau luas tanah, kekeliruan data fisik maupun yuridis, atau dugaan penggunaan dokumen yang tidak benar.
Namun, setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia. Tidak semua kesalahan administrasi otomatis menyebabkan sertifikat batal, dan tidak semua perbedaan riwayat pencatatan tanah menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Pihak yang merasa dirugikan perlu menentukan jalur penyelesaian yang tepat, baik melalui mekanisme administrasi pertanahan maupun gugatan di pengadilan sesuai dengan sifat sengketanya. Warkah pertanahan merupakan dokumen yang berkaitan dengan proses pendaftaran tanah dan menjadi bagian penting dalam menelusuri dasar penerbitan sertifikat. Pemeriksaan dokumen tersebut dapat membantu mengidentifikasi apakah data yang digunakan dalam proses pendaftaran sesuai dengan objek tanah dan riwayat hukumnya. Langkah tersebut penting agar sengketa tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak, melainkan pada bukti yang dapat diuji secara objektif. Menurutnya, prinsip kepastian hukum harus melindungi hak pihak yang benar-benar berhak atas tanah, sekaligus mencegah kesimpulan yang tergesa-gesa terhadap dokumen kepemilikan yang sedang disengketakan. Kesimpulan Hukum
Girik atau Letter C dapat digunakan sebagai bagian dari alat bukti dalam sengketa pertanahan, tetapi tidak otomatis membatalkan sertifikat. Sebaliknya, sertifikat juga dapat dipersoalkan apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menguji keabsahannya.
Dengan demikian, kekuatan pembuktian setiap dokumen harus dinilai secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum agraria, hukum perdata, hukum administrasi pertanahan, dan hukum acara yang relevan. (Redaksi/WP)
Sertifikat Merupakan Alat Bukti yang Kuat, tetapi Dapat Dipersoalkan Secara Hukum
“Setiap dokumen pertanahan harus dinilai berdasarkan riwayat dan kekuatan pembuktiannya. Sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi apabila ada dugaan cacat hukum, keabsahan penerbitannya dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia,” jelas Muhammad Kadafi.
Girik atau Letter C Bukan Sertifikat Hak, tetapi Dapat Menjadi Bukti Riwayat Tanah
Dalam perspektif hukum agraria, Girik atau Letter C pada dasarnya bukan sertifikat hak atas tanah. Dokumen tersebut dapat menjadi salah satu petunjuk mengenai riwayat tanah, pencatatan perpajakan, atau penguasaan tanah pada masa lalu, bergantung pada isi dokumen dan konteks penggunaannya.
Bukti-bukti tersebut antara lain:
Riwayat tanah dan pencatatan dalam buku Letter C di kelurahan atau desa.
Dokumen peralihan hak, apabila pernah terjadi jual beli, hibah, waris, atau perbuatan hukum lainnya.
Bukti penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Keterangan saksi yang mengetahui riwayat tanah.
Data fisik berupa batas, luas, letak, dan hasil pengukuran tanah.
Dokumen pendaftaran tanah serta warkah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat di BPN.
Bukti lain yang relevan untuk menguji keabsahan klaim masing-masing pihak.
“Jangan hanya memperlihatkan Girik, lalu menyimpulkan bahwa sertifikat pihak lain otomatis batal. Yang harus dibuktikan adalah apakah tanah yang disengketakan benar merupakan tanah yang mempunyai riwayat hak dari pihak yang menggugat, serta apakah terdapat dasar hukum untuk mempersoalkan sertifikat tersebut,” tegasnya.
Dalam Kondisi Apa Sertifikat Tanah Dapat Digugat?
Muhammad Kadafi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan gugatan atau menempuh upaya hukum terhadap sertifikat tanah, sepanjang didukung bukti yang memadai.
Apabila pengadilan menemukan bahwa sertifikat atau dasar penerbitannya bermasalah secara hukum, pengadilan dapat memberikan putusan sesuai kewenangannya. Sementara itu, pembatalan administratif harus dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Masyarakat Perlu Memeriksa Warkah BPN dan Riwayat Peralihan Tanah
Lebih lanjut, Muhammad Kadafi menilai bahwa pemeriksaan warkah pertanahan merupakan salah satu langkah penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai asal-usul sertifikat.
Selain itu, masyarakat perlu memeriksa apakah pernah terjadi peralihan hak, siapa pihak yang mengajukan pendaftaran, bagaimana proses pengukuran dilakukan, serta apakah terdapat tumpang tindih bidang tanah.
Penyelesaian Sengketa Harus Mengedepankan Kepastian Hukum
Muhammad Kadafi menekankan bahwa sengketa pertanahan harus diselesaikan melalui pembuktian yang cermat, transparan, dan sesuai dengan hukum. Baik pemegang Girik maupun pemegang sertifikat memiliki kesempatan untuk mengajukan bukti yang relevan dalam mekanisme penyelesaian sengketa.
“Intinya bukan sekadar Girik melawan sertifikat. Yang harus diuji adalah riwayat tanah, dasar perolehan hak, kesesuaian objek, proses pendaftaran, dan kekuatan seluruh alat bukti. Apabila ditemukan persoalan hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang sah agar hak setiap pihak memperoleh perlindungan hukum,” pungkas Muhammad Kadafi.
Catatan redaksi: Rilis ini merupakan penjelasan umum mengenai prinsip hukum pertanahan dan bukan kesimpulan atas sengketa atau sertifikat tertentu. Penilaian terhadap suatu bidang tanah harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

















