banner 728x250

Wartawan Dilaporkan atau Dipidana karena Berita ,Strategi Perlindungan Hukum Pers di Era KUHP Baru 2026

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Mimbar Hukum Indonesia

Bagian I. Pendahuluan: Mengapa Perlindungan Hukum Wartawan Penting?

banner 325x300

Pers merupakan salah satu instrumen penting dalam demokrasi. Wartawan menjalankan fungsi mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Melalui kerja jurnalistik, publik dapat mengetahui kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran negara, dugaan penyimpangan, serta persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Namun, dalam praktiknya, pemberitaan mengenai pejabat publik, perusahaan, proyek pemerintah, dugaan korupsi, maupun konflik kepentingan dapat menimbulkan sengketa. Wartawan dapat menerima somasi, permintaan hak jawab, pengaduan kepada Dewan Pers, laporan polisi, bahkan menghadapi proses pidana.

Persoalan mendasarnya bukan apakah wartawan kebal hukum. Wartawan tidak kebal hukum, tetapi kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah harus memperoleh perlindungan hukum dan tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana biasa.

 

Ada tiga pertanyaan utama dalam webinar ini:

  1. Kapan suatu pemberitaan memperoleh perlindungan hukum pers?
  2. Bagaimana posisi wartawan ketika menghadapi laporan polisi atau ancaman pidana?
  3. Bagaimana strategi menghadapi sengketa pemberitaan setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2026?

Berikut untuk tiga pertanyaan utama “Wartawan Dilaporkan atau Dipidana karena Berita: Strategi Perlindungan Hukum Pers di Era KUHP Baru 2026.” Materi ini dapat Prof. gunakan langsung sebagai bahan paparan narasumber.

  1. Kapan suatu pemberitaan memperoleh perlindungan hukum pers?

Jawaban:

Suatu pemberitaan memperoleh perlindungan hukum pers ketika merupakan produk jurnalistik yang dibuat dalam pelaksanaan kerja jurnalistik secara sah, dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum yang relevan.

Perlindungan hukum pers bukan semata-mata ditentukan oleh kepemilikan kartu pers atau status seseorang sebagai wartawan. Yang juga penting adalah sifat karya yang diterbitkan, proses jurnalistik yang dilakukan, dan fakta yang mendasari pemberitaan.

Ada lima hal yang perlu diperhatikan.

  • pemberitaan merupakan karya jurnalistik. Informasi diperoleh, diperiksa, diolah, dan disampaikan melalui proses jurnalistik, bukan sekadar unggahan pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
  • pemberitaan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Wartawan perlu memeriksa dokumen, menguji keterangan narasumber, mengonfirmasi informasi penting, dan membedakan fakta yang telah terverifikasi dari dugaan.
  • pemberitaan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Wartawan harus menjaga akurasi, independensi, keberimbangan, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi.
  • hak pihak yang diberitakan dihormati. Apabila terdapat keberatan yang relevan, perusahaan pers perlu menangani hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan.
  • pemberitaan dilakukan untuk menjalankan fungsi pers secara sah. Pers memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU Pers. Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran, korupsi, pertambangan, lingkungan hidup, atau kebijakan pejabat publik dapat menjadi bagian dari fungsi kontrol sosial pers selama dilakukan secara profesional.

Dasar hukum yang perlu ditekankan

  • Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap pers.
  • Pasal 5: kewajiban pers, termasuk menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
  • Pasal 7: kewajiban wartawan menaati Kode Etik Jurnalistik.
  • Pasal 8: perlindungan hukum bagi wartawan dalam melaksanakan profesinya.
  • Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025: pemaknaan konstitusional terhadap perlindungan hukum wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

Contoh penerapan

Seorang wartawan menerbitkan berita mengenai dugaan penyimpangan proyek pemerintah berdasarkan dokumen audit. Sebelum berita diterbitkan, wartawan memeriksa dokumen, meminta konfirmasi kepada pihak terkait, mencocokkan angka, dan menyusun berita dengan membedakan temuan dokumen dari kesimpulan yang belum terbukti.

Ketika pejabat yang diberitakan keberatan, berita tersebut tidak otomatis menjadi tindak pidana. Perlu diperiksa apakah terdapat kesalahan faktual, pelanggaran etik, atau unsur perbuatan yang relevan menurut hukum.

Kesimpulan pertanyaan pertama: perlindungan hukum pers bertumpu pada pelaksanaan kerja jurnalistik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Perlindungan itu bukan kekebalan hukum, tetapi juga tidak boleh diabaikan hanya karena suatu berita membuat pihak tertentu merasa dirugikan.

  1. Bagaimana posisi wartawan ketika menghadapi laporan polisi atau ancaman pidana?

Jawaban:

Posisi wartawan yang dilaporkan ke polisi harus dipahami dalam dua perspektif, yaitu sebagai warga negara yang tunduk pada hukum dan sebagai pelaksana profesi jurnalistik yang memperoleh perlindungan berdasarkan UU Pers.

Wartawan tidak kebal hukum. Namun, ketika laporan atau ancaman pidana berkaitan dengan karya jurnalistik yang dibuat secara sah, proses penanganannya harus memperhatikan perlindungan hukum pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

 

Ada empat hal penting yang harus dipahami wartawan.

Pertama, laporan polisi tidak otomatis membuktikan kesalahan wartawan.

Seseorang dapat mengajukan laporan, tetapi kebenaran tuduhan, unsur tindak pidana, dan pertanggungjawaban seseorang harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku.

Karena itu, wartawan tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena memberitakan dugaan penyimpangan yang kemudian dipersoalkan oleh pihak tertentu.

Kedua, wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum ketika menjalankan profesinya secara sah.

Pasal 8 UU Pers memberikan dasar perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut harus dibaca bersama kewajiban menaati Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum lainnya.

Ketiga, mekanisme penyelesaian sengketa pers harus diperhatikan.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan pemaknaan konstitusional bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah baru dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif.

Ini merupakan bagian penting yang perlu dipahami aparat penegak hukum, wartawan, perusahaan pers, dan masyarakat.

Keempat, wartawan harus bersikap profesional ketika menghadapi proses hukum.

SEPRTI APA Langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Menyimpan surat panggilan, somasi, laporan atau dokumen hukum yang diterima.
  2. Memberitahukan persoalan kepada pemimpin redaksi dan perusahaan pers.
  3. Menyusun kronologi peristiwa serta mengamankan bukti proses jurnalistik.
  4. Menyiapkan dokumen sumber, catatan wawancara, rekaman yang relevan, dan bukti permintaan konfirmasi.
  5. Meminta pendampingan advokat yang memahami hukum pers dan hukum pidana.
  6. Mengajukan atau mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Memenuhi kewajiban hukum yang sah tanpa mengabaikan hak-hak proseduralnya.

Contoh penerapan

Seorang wartawan menerbitkan berita tentang dugaan penyimpangan anggaran berdasarkan dokumen audit. Pejabat yang diberitakan kemudian melaporkan wartawan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam situasi tersebut, wartawan dan perusahaan pers perlu memeriksa kembali dasar faktual pemberitaan, proses konfirmasi, bahasa yang digunakan, serta sifat keberatan pelapor.

Jika persoalan memang berkaitan dengan karya jurnalistik yang dibuat secara sah, perlindungan berdasarkan UU Pers dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 harus menjadi bagian dari analisis penanganan perkara.

Kesimpulan pertanyaan kedua: wartawan harus menghadapi laporan polisi dengan tenang, berdasarkan bukti, dan melalui pendampingan hukum yang tepat. Jangan menganggap laporan sebagai bukti kesalahan, tetapi jangan pula menganggap profesi wartawan sebagai kekebalan dari hukum.

  1. Bagaimana strategi menghadapi sengketa pemberitaan setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2026?

Jawaban:

Berlakunya KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 sejak 2 Januari 2026 menuntut wartawan dan perusahaan pers lebih cermat memahami hukum pidana materiil, hukum acara pidana, serta mekanisme perlindungan hukum pers.

Strategi yang tepat bukan menghentikan pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik, melainkan memastikan setiap berita disusun berdasarkan fakta, mematuhi etika jurnalistik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Strategi yang tepat berikut.

Strategi 1. Memperkuat verifikasi sebelum berita diterbitkan

Wartawan perlu memastikan bahwa dokumen, data, pernyataan narasumber, dan fakta lapangan telah diperiksa secara memadai.

Dalam pemberitaan dugaan tindak pidana, wartawan harus membedakan secara tegas antara:

  • Fakta yang sudah terverifikasi.
  • Temuan yang tercantum dalam dokumen resmi.
  • Dugaan yang masih memerlukan pembuktian.
  • Pendapat atau penilaian narasumber.
  • Kesimpulan yang hanya dapat ditetapkan melalui proses hukum yang berwenang.

Sebagai contoh, jika dokumen audit menyebut adanya ketidaksesuaian belanja, wartawan tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa pejabat tertentu melakukan korupsi apabila dokumen tersebut belum membuktikan kesimpulan itu.

Strategi 2. Memperkuat hak jawab dan hak koreksi

Ketika pihak yang diberitakan mengajukan keberatan, redaksi harus memeriksa substansi keberatan tersebut.

Jika terdapat informasi keliru, lakukan koreksi secara transparan. Jika pihak terkait ingin memberikan tanggapan, tangani hak jawab sesuai ketentuan.

Hak jawab dan hak koreksi bukan tanda kelemahan redaksi. Keduanya merupakan instrumen untuk menjaga akurasi, memperbaiki kesalahan, dan mempertahankan kepercayaan publik.

Dalam konteks Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, mekanisme ini juga mempunyai arti penting dalam perlindungan hukum wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

Strategi 3. Memahami perbedaan KUHP dan KUHAP

Wartawan perlu memahami bahwa kedua undang-undang tersebut memiliki fungsi berbeda.

Aspek KUHP Nasional KUHAP baru
Dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 2023 UU Nomor 20 Tahun 2025
Fungsi utama Mengatur hukum pidana materiil, termasuk tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana Mengatur proses penanganan perkara pidana
Relevansi bagi wartawan Memahami ketentuan pidana yang mungkin dipersoalkan dalam pemberitaan Memahami pemanggilan, pemeriksaan, hak prosedural, pendampingan hukum, dan proses perkara
Langkah praktis Periksa unsur delik yang dituduhkan dan ketentuan hukum yang berlaku Periksa status hukum, dokumen pemanggilan, prosedur, serta hak yang dimiliki

Dalam menganalisis perkara konkret, redaksi juga perlu memeriksa perubahan peraturan yang berlaku, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Poin penting: jangan langsung menyimpulkan bahwa suatu pemberitaan merupakan tindak pidana hanya berdasarkan judul pasal yang disebut pelapor. Unsur hukum, fakta, konteks pemberitaan, dan mekanisme perlindungan pers harus dianalisis bersama.

Strategi 4. Menggunakan mekanisme Dewan Pers secara tepat

Jika sengketa berkaitan dengan karya jurnalistik, perusahaan pers perlu mempertimbangkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai kewenangannya.

Langkahnya meliputi:

  1. Mengidentifikasi bagian berita yang dipersoalkan.
  2. Memeriksa dokumen dan proses jurnalistik.
  3. Mendokumentasikan hak jawab, hak koreksi, serta komunikasi dengan pengadu.
  4. Mengikuti proses penilaian dan penyelesaian yang relevan.
  5. Mendokumentasikan hasilnya sebagai bagian dari penanganan sengketa.

Mekanisme Dewan Pers bukan sekadar formalitas. Dalam konteks putusan MK tersebut, proses penyelesaian ini merupakan bagian penting dari pemaknaan perlindungan hukum wartawan.

Namun, penanganan setiap perkara tetap harus mempertimbangkan sifat perbuatan, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Strategi 5. Menyiapkan protokol menghadapi somasi dan laporan polisi

Setiap perusahaan pers sebaiknya mempunyai prosedur tertulis untuk menghadapi sengketa.

Protokol penanganan sengketa pemberitaan

  1. Terima dan catat dokumen. Simpan somasi, surat panggilan, dan komunikasi terkait.
  2. Lakukan audit pemberitaan. Periksa fakta, sumber, konfirmasi, judul, dan isi berita.
  3. Amankan bukti jurnalistik. Simpan dokumen pendukung, kronologi, serta catatan verifikasi dengan memperhatikan keamanan sumber.
  4. Libatkan penanggung jawab redaksi dan penasihat hukum. Tentukan langkah berdasarkan fakta dan risiko hukum.
  5. Tempuh mekanisme penyelesaian yang relevan. Gunakan hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers apabila sesuai dengan jenis sengketanya.
  6. Evaluasi perkembangan perkara. Jika proses hukum berlanjut, siapkan pendampingan dan dokumentasikan setiap tahap.

Protokol tersebut membantu perusahaan pers mengambil keputusan berdasarkan prosedur, bukan karena panik atau tekanan pihak yang diberitakan.

Strategi 6. Memperkuat literasi hukum wartawan

Perusahaan pers dan organisasi profesi perlu mengadakan pelatihan berkala tentang:

  • UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  • Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
  • KUHP Nasional dan KUHAP baru.
  • Hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme Dewan Pers.
  • Teknik verifikasi dokumen dan wawancara.
  • Pengelolaan arsip jurnalistik dan perlindungan sumber.
  • Penanganan somasi, panggilan polisi, serta pendampingan hukum.

Literasi hukum perlu menjadi bagian dari kompetensi wartawan, terutama bagi wartawan yang meliput pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, pertambangan, lingkungan hidup, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Kesimpulan pertanyaan ketiga

Strategi menghadapi sengketa pemberitaan pada era KUHP dan KUHAP baru harus bertumpu pada tiga prinsip:

  1. Pencegahan: memastikan berita akurat, terverifikasi, dan sesuai etika jurnalistik.
  2. Perlindungan: memahami UU Pers, Putusan MK, hak prosedural, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
  3. Akuntabilitas: menyiapkan bukti, pendampingan hukum, dan prosedur redaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penutup narasumber

dapat menutup pembahasan tiga pertanyaan ini dengan pernyataan berikut.

“Wartawan tidak boleh takut mengungkap fakta, tetapi harus memahami batas dan tanggung jawab hukum. Perlindungan hukum pers bukan kekebalan untuk melakukan kesalahan, melainkan jaminan agar kerja jurnalistik yang sah tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana tanpa memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Setelah berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2026, wartawan harus semakin kuat dalam verifikasi, semakin disiplin dalam etika, semakin memahami hukum, dan semakin siap mempertanggungjawabkan setiap berita yang diterbitkan.”

Dengan demikian, tujuan perlindungan hukum pers bukan menempatkan wartawan di atas hukum, melainkan memastikan bahwa kemerdekaan pers, hak masyarakat memperoleh informasi, dan hak pihak yang diberitakan sama-sama dihormati dalam negara hukum.

Tujuan akhirnya adalah membangun wartawan yang berani mengungkap fakta, cermat menggunakan sumber, memahami batas hukum, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap informasi yang dipublikasikan.

Bagian II. Peta Hukum Perlindungan Wartawan pada 2026

Ada tiga instrumen hukum utama yang harus dipahami peserta.

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menjadi dasar kemerdekaan pers, fungsi pers, hak dan kewajiban wartawan, serta perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 15 merupakan ketentuan penting untuk dibahas.

  1. KUHP Nasional — UU Nomor 1 Tahun 2023

Berlaku sejak 2 Januari 2026. Wartawan harus memahami ketentuan pidana yang relevan terhadap isi pemberitaan, termasuk ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, dengan memperhatikan unsur delik, konteks, dan ketentuan hukum yang berlaku.

  1. KUHAP Baru — UU Nomor 20 Tahun 2025

Berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Ketentuan ini penting untuk memahami hak pihak yang diperiksa, prosedur penyidikan, upaya hukum, serta mekanisme keadilan restoratif.

  1. Prinsip dasar UU Pers

Beberapa prinsip yang perlu ditekankan dalam presentasi:

  • Kemerdekaan pers: pers memiliki kebebasan untuk mencari dan menyampaikan informasi sesuai hukum.
  • Hak publik untuk mengetahui: informasi jurnalistik mempunyai fungsi sosial, terutama ketika menyangkut kepentingan masyarakat.
  • Tanggung jawab profesional: wartawan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik, memeriksa fakta, dan melayani hak jawab serta hak koreksi.
  • Perlindungan hukum: wartawan memperoleh perlindungan ketika menjalankan profesinya secara sah, tetapi perlindungan tersebut bukan kekebalan dari hukum.
  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025

Pokok hukum penting

Perlindungan hukum wartawan diperjelas

Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers. MK memberikan pemaknaan konstitusional bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif.

Mahkamah Konstitusi RI

+2

Apa makna praktis putusan ini bagi wartawan?

  1. Sengketa akibat pemberitaan harus terlebih dahulu dilihat sifat dan konteksnya: apakah benar merupakan sengketa karya jurnalistik atau persoalan lain.
  2. Hak jawab dan hak koreksi merupakan mekanisme penting untuk memperbaiki atau menyelesaikan persoalan pemberitaan.
  3. Dewan Pers mempunyai peran penting dalam menilai dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan mengupayakan penyelesaian sengketa pers.
  4. Pemidanaan bukan respons yang boleh serta-merta menggantikan mekanisme penyelesaian sengketa pers untuk karya jurnalistik yang dibuat secara sah.
  5. Wartawan tetap harus memeriksa unsur perbuatan yang dituduhkan dan memperoleh pendampingan hukum jika menghadapi proses pidana.

Catatan penting bagi narasumber: Putusan tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi pernyataan bahwa polisi selalu dilarang menerima laporan terhadap wartawan atau bahwa Dewan Pers harus memberikan izin sebelum setiap tindakan kepolisian. Fokus pemaknaannya adalah mekanisme penyelesaian sengketa dan syarat penerapan sanksi terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

Mahkamah Konstitusi RI

+1

Bagian III. Membedakan Sengketa Pers dan Perbuatan di Luar Kerja Jurnalistik

Tidak setiap persoalan yang melibatkan wartawan otomatis menjadi sengketa pers. Sebaliknya, tidak setiap keberatan terhadap pemberitaan dapat langsung dijadikan dasar untuk mempidanakan wartawan.

Aspek pemeriksaan Pertanyaan yang harus dijawab
Status karya Apakah informasi diterbitkan sebagai produk jurnalistik?
Proses kerja Apakah informasi diperoleh melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan?
Kepentingan publik Apakah pemberitaan menyangkut kepentingan masyarakat?
Akurasi Apakah fakta, dokumen, kutipan, dan angka sudah diperiksa?
Etika Apakah wartawan telah memberi ruang yang patut kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan tanggapan?
Sifat perbuatan Apakah persoalan timbul dari isi karya jurnalistik atau dari tindakan lain yang berdiri sendiri?

Tabel tersebut merupakan alat analisis awal, bukan pengganti pemeriksaan hukum. Status perselisihan, penerapan UU Pers, dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana harus dinilai berdasarkan fakta konkret.

Contoh kasus untuk diskusi

Seorang wartawan menerbitkan berita mengenai dugaan penyimpangan proyek pemerintah berdasarkan dokumen audit. Pejabat yang disebut dalam berita mengirimkan somasi dan kemudian membuat laporan polisi dengan alasan nama baiknya tercemar.

Analisis yang perlu dilakukan:

  • Apakah dokumen audit benar-benar mendukung informasi yang dipublikasikan?
  • Apakah berita membedakan fakta, dugaan, dan kesimpulan?
  • Apakah wartawan meminta konfirmasi kepada pejabat yang bersangkutan?
  • Apakah tanggapan atau bantahan telah dimuat secara proporsional?
  • Apakah pihak yang keberatan telah menggunakan hak jawab atau hak koreksi?
  • Bagaimana mekanisme penyelesaian menurut UU Pers dan pemaknaan konstitusional dalam Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025 diterapkan?

Kesimpulan pembelajaran: dokumen resmi merupakan sumber penting, tetapi bukan alasan untuk mengabaikan verifikasi, konteks, dan hak pihak yang diberitakan.

Bagian IV. Strategi Menghadapi Somasi dan Laporan Polisi

Bagian ini menjadi inti praktis webinar. Wartawan perlu memiliki prosedur penanganan sengketa yang jelas, baik sebagai individu maupun melalui perusahaan pers.

  1. Ketika menerima somasi
  1. Jangan langsung panik atau menghapus berita. Simpan somasi, amplop atau bukti pengiriman, surel, pesan, dan seluruh komunikasi terkait.
  2. Periksa objek keberatan. Identifikasi judul, paragraf, kutipan, foto, angka, atau pernyataan yang dipersoalkan.
  3. Audit kembali bukti jurnalistik. Periksa dokumen, rekaman wawancara, catatan peliputan, komunikasi dengan narasumber, dan proses verifikasi.
  4. Bedakan fakta dan opini. Pastikan dugaan tidak ditulis seolah-olah sebagai fakta yang telah terbukti. Periksa pula apakah judul sesuai dengan isi berita.
  5. Jawab secara tertulis dan profesional. Tanggapi pokok keberatan, minta penjelasan atau bukti pendukung jika diperlukan, dan hindari pernyataan emosional.
  6. Libatkan penanggung jawab media dan penasihat hukum. Untuk sengketa karya jurnalistik, pertimbangkan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pengaduan dan penyelesaian melalui Dewan Pers.
  1. Ketika wartawan menerima panggilan polisi

Wartawan perlu mengetahui status pemanggilan dan perkara yang ditangani. Langkah yang dapat dilakukan:

  • Meminta atau menyimpan surat panggilan dan informasi mengenai perkara yang sedang diperiksa.
  • Memastikan apakah perkara berkaitan dengan karya jurnalistik atau perbuatan lain.
  • Memberi tahu pemimpin redaksi dan perusahaan pers.
  • Meminta pendampingan advokat yang memahami hukum pers dan hukum pidana.
  • Menyiapkan kronologi, dokumen pendukung, catatan verifikasi, dan bukti komunikasi.
  • Mengemukakan secara tertulis relevansi UU Pers dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 apabila persoalan berkaitan dengan karya jurnalistik yang dibuat secara sah.
  • Tetap memenuhi kewajiban hukum yang sah dan tidak menghalangi proses pemeriksaan.

Catatan: Pemanggilan atau laporan polisi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa wartawan bersalah. Pada saat yang sama, status sebagai wartawan tidak membebaskan seseorang dari kewajiban hukum apabila terdapat dugaan perbuatan pidana yang berdiri sendiri.

 

 

 

  1. Dokumen yang harus disiapkan perusahaan pers
Dokumen Kegunaan
Salinan berita yang diterbitkan Menetapkan objek sengketa
Dokumen dan data sumber Mendukung dasar faktual pemberitaan
Catatan wawancara dan konfirmasi Menunjukkan proses verifikasi
Kronologi peliputan Menjelaskan proses kerja jurnalistik
Bukti komunikasi dengan pihak terkait Membuktikan upaya memperoleh tanggapan
Somasi, hak jawab, atau hak koreksi Memetakan keberatan dan respons
Surat tugas atau identitas penugasan Menjelaskan hubungan dengan kegiatan jurnalistik
Dokumen perusahaan pers Mendukung penjelasan mengenai media dan penanggung jawabnya

Untuk berita investigasi, tambahkan daftar dokumen yang telah diperiksa, riwayat penyuntingan, dan catatan tentang bagaimana setiap klaim penting diverifikasi.

Bagian V. Dewan Pers sebagai Jalur Penyelesaian Sengketa Pemberitaan

Dewan Pers mempunyai fungsi penting dalam melindungi kemerdekaan pers, mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan.

JDIH BPK

+1

Alur penanganan sengketa pemberitaan

Keberatan terhadap berita

Identifikasi berita dan keberatan yang diajukan

Audit fakta dan komunikasi

Periksa akurasi, konteks, konfirmasi, dan bukti

Hak jawab dan/atau hak koreksi

Laksanakan sesuai ketentuan dan relevansi keberatan

Penanganan oleh Dewan Pers

Pengaduan, penilaian etik, dan upaya penyelesaian

Evaluasi hasil dan langkah hukum berikutnya

Perhatikan hasil penyelesaian, Putusan MK, serta ketentuan hukum yang berlaku

Alur tersebut merupakan gambaran umum, bukan urutan prosedural mutlak untuk semua perkara. Perkara yang sudah masuk ke kepolisian atau pengadilan memiliki kondisi khusus; prosedur pengaduan Dewan Pers juga mengatur ruang lingkup penanganannya. Karena itu, status perkara dan pilihan langkah harus diperiksa secara konkret.

Dewan Pers

+1

Apa yang harus dilakukan jika penyelesaian tidak mencapai kesepakatan?

Dalam konteks Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025, kegagalan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers merupakan bagian penting dari pemaknaan perlindungan hukum wartawan. Namun, kegagalan penyelesaian tidak otomatis membuktikan kesalahan wartawan maupun membuktikan bahwa pihak yang mengadu bertindak sewenang-wenang.

Tahap berikutnya harus mempertimbangkan hasil penilaian, status dan sifat perbuatan, unsur hukum yang relevan, serta prosedur yang berlaku.

Bagian VI. Strategi Pencegahan Kriminalisasi melalui Jurnalisme Profesional

Perlindungan hukum paling kuat harus dimulai sebelum berita diterbitkan. Perusahaan pers perlu memiliki standar operasional prosedur untuk liputan investigasi, pemeriksaan fakta, penyuntingan, hak jawab, dan pengelolaan dokumen.

Checklist sebelum berita diterbitkan

Daftar pemeriksaan redaksi

0/8

Dokumen sumber sudah diperiksa keaslian dan konteksnya.

Klaim utama telah diverifikasi melalui sumber yang memadai.

Pihak yang diberitakan telah dimintai konfirmasi secara patut.

Judul tidak menyatakan dugaan sebagai fakta yang terbukti.

Bahasa berita tidak melampaui bukti yang tersedia.

Hak jawab, koreksi, dan tanggapan ditangani sesuai ketentuan.

Bukti peliputan dan proses penyuntingan tersimpan dengan aman.

Redaktur telah menilai risiko hukum dan kepentingan publik.

Reset checklistSalin checklist

Prinsip utama jurnalisme investigasi

  1. Fakta harus lebih kuat daripada dugaan. Bahasa pemberitaan wajib sebanding dengan bukti yang tersedia.
  2. Kritik terhadap pejabat publik bukan otomatis pencemaran nama baik. Namun, kepentingan publik tidak membenarkan pemalsuan fakta atau pengabaian etika.
  3. Dokumen bukan satu-satunya bentuk verifikasi. Konteks, sumber, penjelasan pihak terkait, dan konsistensi data juga harus diperiksa.
  4. Hak jawab bukan pengakuan bersalah. Hak jawab merupakan mekanisme untuk menjaga akurasi, keseimbangan, dan akuntabilitas.
  5. Koreksi harus transparan. Jika ditemukan kesalahan, perbaikilah secara proporsional dan sesuai pedoman yang berlaku.

Bagian VII. KUHP dan KUHAP Baru: Risiko Hukum yang Harus Diantisipasi

Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 menuntut wartawan untuk lebih memahami hukum pidana materiil dan hukum acara pidana.

JDIH BPK

+2

Ada empat hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, ketelitian menggunakan istilah hukum. Wartawan harus membedakan tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan pihak yang baru disebut dalam laporan atau dokumen. Kesalahan menyebut status hukum dapat menimbulkan persoalan tersendiri.

Kedua, kehati-hatian dalam pemberitaan dugaan tindak pidana. Pemberitaan harus menjelaskan sumber informasi, tahapan penanganan perkara, serta status hukum pihak yang diberitakan secara akurat.

Ketiga, pemahaman unsur delik. Tidak cukup hanya mengetahui nomor pasal atau ancaman pidananya. Wartawan dan redaktur perlu memahami unsur perbuatan, konteks, pengecualian, serta ketentuan lain yang relevan sebelum menyimpulkan bahwa suatu pemberitaan berisiko melanggar hukum.

Keempat, perlindungan hak pihak yang diberitakan. Akurasi, praduga tak bersalah, konfirmasi, hak jawab, dan koreksi merupakan bagian penting dari praktik jurnalistik yang bertanggung jawab.

Pembahasan pasal-pasal pidana tertentu dalam webinar sebaiknya dilengkapi dengan bunyi resmi pasal dan penjelasannya. Hindari mengutip nomor pasal dari sumber sekunder tanpa memeriksa naskah peraturan yang berlaku.

Bagian VIII. Simulasi Kasus dan Diskusi Interaktif

Berikut simulasi yang dapat digunakan untuk menghidupkan webinar selama 120 menit.

Studi kasus

Berita dugaan penyimpangan anggaran berujung laporan polisi

Sebuah media siber menerbitkan berita tentang dugaan penyimpangan proyek infrastruktur berdasarkan dokumen audit. Berita menyebut nama pejabat yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Pejabat itu kemudian mengirimkan somasi, meminta berita dihapus, dan melaporkan wartawan ke polisi.

Tugas peserta: Tentukan langkah yang seharusnya diambil wartawan, redaktur, dan perusahaan pers.

  • 1Apa masalah hukum utama dalam kasus ini?
  • 2Bukti apa yang harus diperiksa?
  • 3Siapa saja pihak yang terdampak?
  • 4Apa langkah pertama setelah menerima somasi?
  • 5Bagaimana mekanisme hukum pers diterapkan?
  • 6Apakah wartawan otomatis bersalah karena dilaporkan?

Bagian IX. Rekomendasi Kebijakan untuk Perusahaan Pers dan Organisasi Wartawan

Perlindungan wartawan tidak cukup dilakukan setelah muncul laporan polisi. Perusahaan pers, organisasi profesi, dan lembaga terkait perlu membangun sistem pencegahan.

Rekomendasi yang dapat disampaikan kepada peserta:

  • Menyusun SOP penanganan somasi dan laporan polisi.
  • Menyediakan pendampingan hukum bagi wartawan yang menghadapi sengketa karena karya jurnalistik.
  • Membangun arsip digital yang aman untuk dokumen sumber, bukti verifikasi, dan komunikasi redaksi.
  • Mengadakan pelatihan berkala tentang UU Pers, KUHP, KUHAP, Kode Etik Jurnalistik, serta perlindungan sumber.
  • Memperkuat koordinasi dengan Dewan Pers dan organisasi wartawan.
  • Mendorong penyelesaian sengketa pemberitaan secara proporsional tanpa mengabaikan hak pihak yang dirugikan.
  • Meningkatkan kompetensi hukum wartawan daerah, khususnya dalam liputan anggaran, pertambangan, lingkungan hidup, dan pengawasan pemerintahan.

Bagian X. Penutup: Wartawan Harus Berani, Profesional, dan Paham Hukum

Pesan kunci webinar

Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi, sedangkan profesionalisme adalah salah satu kekuatan utama yang menopangnya.

Wartawan tidak boleh bekerja dalam ketakutan setiap kali mengungkap persoalan kepentingan publik. Namun, keberanian jurnalistik harus disertai verifikasi, ketelitian, independensi, dan tanggung jawab terhadap fakta.

Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 memberikan pemaknaan penting terhadap perlindungan hukum wartawan yang menjalankan profesinya secara sah. Pemahaman atas putusan ini harus berjalan bersama penguasaan UU Pers, KUHP Nasional, KUHAP baru, dan Kode Etik Jurnalistik.

Jangan takut memberitakan fakta. Jangan mengubah dugaan menjadi kepastian. Jangan abaikan hak jawab. Dan jangan menghadapi persoalan hukum tanpa memahami hak serta kewajiban.

Rancangan alokasi waktu webinar 120 menit

Waktu Materi
14.00–14.10 Pembukaan dan pengantar persoalan
14.10–14.30 UU Pers dan perlindungan hukum wartawan
14.30–14.50 Putusan MK 145/PUU-XXIII/2025
14.50–15.10 KUHP dan KUHAP baru dalam kerja jurnalistik
15.10–15.30 Strategi menghadapi somasi dan laporan polisi
15.30–15.45 Simulasi kasus dan diskusi
15.45–16.00 Tanya jawab, kesimpulan, dan penutup

 

Referensi hukum dan bahan bacaan

  1. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Naskah resmi di basis data peraturan BPK.
  2. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Naskah resmi di basis data peraturan BPK.
  3. Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Naskah dan status peraturan.
  4. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, 19 Januari). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Laman resmi putusan MK.
  5. Dewan Pers. (2008). Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. JDIH Dewan Pers.
  6. Dewan Pers. Tata cara pengaduan. Panduan resmi pengaduan Dewan Pers.

Catatan akademik: Materi ini merupakan bahan pendidikan dan diskusi hukum, bukan pendapat hukum untuk perkara individual. Sebelum dipresentasikan, sebaiknya naskah lengkap peraturan dan putusan dibaca kembali, khususnya untuk mengutip pasal, menjelaskan penerapannya, dan membedakan ketentuan normatif dari rekomendasi praktis.

Narasumber: H. Pajar Pahrudin, S.Kom., M.H., C.BJ., C.EJ., C.M., C.IJ. ·

(Redaksi/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *