banner 728x250

Iuran BPJS Kesehatan per 3 Oktober 2026, Ini Besaran Tarif Kelas 1-3

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Tarif peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Itu artinya besaran iuran BPJS Kesehatan per 3 Oktober 2026 belum mengalami perubahan.

Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja, iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan.

banner 325x300

Peserta BPJS Kesehatan Kelas III dikenakan iuran Rp42.000 per orang per bulan, kelas II Rp100.000, sedangkan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Khusus kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp7.000. Dengan demikian, peserta membayar Rp35.000 per bulan.

Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran secara langsung karena seluruh iurannya ditanggung pemerintah. Bagi pekerja penerima upah (PPU), baik yang bekerja di pemerintahan maupun BUMN, BUMD dan perusahaan swasta, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah setiap bulan.

Sebanyak 4 persen dibayarkan pemberi kerja dan 1 persen menjadi tanggungan peserta. Untuk anggota keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, dikenakan iuran 1 persen dari gaji atau upah per orang setiap bulan.

Polisi Dalami Temuan Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda akibat keterlambatan pembayaran iuran, tetapi denda pelayanan dapat dikenakan jika peserta yang statusnya kembali aktif memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari.

Besaran denda pelayanan mencapai 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.

Sumber: adatah.com

(Redaksi/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *