PALEMBANG|WARTAPAPER.COM- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat aksi damai di depan Markas Polda Sumsel. Ketiganya masing-masing berinisial RK yang diduga melakukan provokasi, serta AF (36) dan EP (24) yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan.

banner 325x300

Penanganan perkara tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di lokasi unjuk rasa.

RK diamankan pada 13 Oktober 2026 atas dugaan memicu pergerakan massa atau melakukan provokasi. Sementara itu, AF dan EP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik terhadap korban ketika aksi berlangsung.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AF diduga memukul punggung bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kanan. Adapun EP diduga menendang korban satu kali menggunakan kaki kanan.

Insiden tersebut terjadi saat massa menyampaikan aspirasi di depan pintu masuk Mapolda Sumsel. Situasi sempat diwarnai gesekan fisik hingga memerlukan penanganan petugas kepolisian.

Menindaklanjuti kejadian itu, tim operasional Ditreskrimum Polda Sumsel bersama Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman video untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan AF dan EP di kawasan Ilir Barat II, Palembang. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian dan rekaman video digital. Barang bukti tersebut digunakan untuk mendalami kronologi serta dugaan peran masing-masing tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Dua tersangka penganiayaan sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumsel. Penanganan perkara ini masih terus kami kembangkan. Tim penyidik dan operasional melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Kami mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, AF dan EP diproses berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperoleh.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan objektif.

Ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.

Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan. Penyelidikan juga masih dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kericuhan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Redaksi/WP)