SUMATERA UTARA-DELI SERDANG|WARTAPAPER.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polresta Deli Serdang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan penggunaan senjata api serta senjata tajam yang terjadi di Jalan Limau Mungkur, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana. Keduanya masing-masing berinisial DAC (22) dan AAL (20).
Peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.45 WIB itu mengakibatkan seorang pria berinisial DP alias Donny Pacek meninggal dunia. Sementara itu, IWL (23) mengalami luka tembak pada paha kiri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polda Sumut, Kamis (22/10/2026). Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak bersama Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kasus penembakan tersebut diduga berkaitan dengan rencana penyerangan yang dipicu dendam pribadi terhadap seseorang berinisial F.
Dalam rangkaian peristiwa itu, rombongan yang berada di dalam mobil Toyota Yaris putih melintas di Jalan Limau Mungkur, Tanjung Morawa. Saat perjalanan berlangsung, terdengar tembakan dari arah sepeda motor yang melintas di sisi kanan mobil.
Pengemudi yang disebut dalam laporan sebagai Doni Pa’cek mengalami kejang-kejang hingga kehilangan kendali atas kendaraannya. Mobil tersebut kemudian menabrak sejumlah kendaraan sebelum akhirnya berhenti setelah menghantam tiang listrik.
Akibat kejadian itu, pengemudi meninggal dunia, sedangkan seorang penumpang mengalami luka tembak. Sejumlah warga juga dilaporkan mengalami luka-luka akibat rangkaian kejadian tersebut.
Polisi masih mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian, motif penyerangan, serta keterlibatan masing-masing pihak.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, polisi mengidentifikasi DAC (22) sebagai pihak yang diduga menyuruh melakukan penembakan sekaligus pemilik senjata api.
Sementara itu, AAL (20) diduga berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari hasil penyelidikan tersebut, kedua orang yang diduga terlibat ditemukan di sekitar perkebunan kelapa sawit.
Pada 20 Oktober 2026, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan keduanya. AAL diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan DAC menjalani perawatan medis.
Pemeriksaan terhadap DAC akan dilanjutkan setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Dalam pengungkapan perkara dugaan pembunuhan berencana tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Yaris, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu pucuk senjata api jenis Combat Pindad, satu butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta dua selongsong peluru dengan kaliber yang sama.
Selain itu, polisi turut mengamankan empat pucuk senapan angin, dua senjata tajam, dua jaket hoodie berwarna merah, rekaman CCTV dari delapan titik, serta sejumlah barang lainnya berupa helm putih, sepatu, dan sandal.
Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa penembakan.
Atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Khusus Pasal 459, ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Empat Orang Diproses dalam Perkara Senjata Api dan Senjata Tajam
Selain mengungkap dugaan pembunuhan berencana, Ditreskrimum Polda Sumut juga menangani perkara terkait dugaan penggunaan dan penguasaan senjata api maupun senjata tajam dalam rangkaian peristiwa yang sama.
Dalam perkara tersebut, polisi memproses empat orang, yakni MH (44), MDAL (21), J (39), dan IWL (23).
Keempatnya diduga memiliki keterlibatan dalam rangkaian rencana penyerangan serta membawa senapan angin dan senjata tajam dengan peran masing-masing.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah orang sebelumnya berkumpul di kawasan Jalan Irian, Gang Pembangunan, Tanjung Morawa. Mereka kemudian mengambil senapan angin dan bergerak menggunakan mobil Toyota Yaris putih serta sepeda motor untuk mencari kelompok FKPPI.
Dalam proses penyelidikan, petugas memeriksa orang-orang yang berada di dalam mobil dan mengamankan sejumlah senjata yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Pada 19 Oktober 2026, penyelidik menemukan dua senapan angin yang disembunyikan di semak-semak dekat pohon pisang di Desa Limau Manis. Polisi juga menerima penyerahan satu pucuk senapan angin dari masyarakat.
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2026, penyidik memeriksa empat orang, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Dalam perkara terkait dugaan penggunaan senjata api dan senjata tajam, polisi mengamankan empat unit senapan angin dengan berbagai jenis dan warna.
Barang bukti lainnya meliputi satu buah pisau, satu stik baseball bergagang merah, dua buah celurit, satu alat pompa senapan angin, serta satu buah mercon.
Atas perkara tersebut, para pihak yang diproses dipersangkakan dengan Pasal 306 dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan penguasaan, membawa, menyimpan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk tanpa hak.
Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan setiap orang, termasuk kaitan barang bukti yang ditemukan dengan rangkaian peristiwa penyerangan di Tanjung Morawa.
Polda Sumut menegaskan bahwa penanganan kedua perkara tersebut masih berlanjut. Penyidik terus mendalami motif, pembagian peran masing-masing pihak, rangkaian kejadian, serta asal-usul kepemilikan senjata api yang digunakan dalam peristiwa penembakan.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya diproses dalam perkara terkait dugaan penggunaan senjata api dan/atau senjata tajam.
Kepolisian juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap DAC setelah kondisi kesehatannya memungkinkan guna melengkapi proses penyidikan.
Pengungkapan kedua perkara tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah orang mengalami luka-luka.
Polda Sumut bersama Polresta Deli Serdang terus melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tanjung Morawa tetap kondusif.
Catatan redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan rilis Bidang Humas Polda Sumut. Status hukum para pihak tetap mengacu pada proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
(John Panjaitan/WP)


















