JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Kekayaan sumber daya alam Indonesia seharusnya menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, besarnya potensi mineral yang dimiliki negeri ini tidak otomatis menghadirkan kemakmuran apabila pengelolaannya belum tertata dengan baik. Di sektor pertambangan emas rakyat, tantangan tersebut terlihat dari persoalan legalitas, keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga belum optimalnya keterhubungan hasil tambang dengan rantai pasok resmi.
Karena itu, upaya pemerintah menata pertambangan emas rakyat patut ditempatkan sebagai bagian penting dari pembenahan tata kelola sumber daya alam. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada September 2026 menyampaikan pendekatan melalui digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong penataan wilayah pertambangan bersama pemerintah daerah dan masyarakat, yang dapat dilanjutkan dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan.
Arah kebijakan ini penting karena persoalan tambang rakyat tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat aktivitas penambangan sebagai persoalan hukum. Di balik kegiatan tersebut, terdapat masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sumber daya di sekitarnya. Negara perlu memastikan bahwa penegakan hukum berjalan, tetapi pada saat yang sama membuka jalan yang jelas bagi kegiatan ekonomi yang dapat dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab.
Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Solusi.
Pertambangan tanpa izin menimbulkan persoalan yang tidak bisa diabaikan. Kegiatan yang berlangsung di luar sistem pengawasan berisiko mengabaikan keselamatan pekerja, merusak lingkungan, dan menyulitkan pengendalian produksi maupun pencatatan penerimaan negara. Dalam keadaan seperti itu, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan dan mencegah kerugian yang lebih luas.
Namun, penertiban akan lebih efektif apabila disertai jalan keluar yang dapat dijalankan oleh masyarakat. Tidak cukup bagi pemerintah hanya menyampaikan larangan jika proses untuk memperoleh legalitas masih sulit dipahami, memerlukan biaya yang tidak terjangkau, atau belum diikuti pendampingan teknis yang memadai.
Karena itu, langkah formalisasi melalui WPR dan IPR perlu terus diperjelas. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan, tahapan pengajuan, batas wilayah, serta kewajiban yang harus dipenuhi penambang. Informasi tersebut perlu tersedia secara terbuka agar masyarakat tidak bergantung pada perantara yang berpotensi memanfaatkan ketidaktahuan mereka.
Tentu saja, legalisasi bukan berarti memberikan pembenaran otomatis terhadap semua aktivitas pertambangan. Izin harus menjadi pintu masuk menuju tata kelola yang lebih tertib, bukan sekadar dokumen administratif. Kegiatan yang telah memperoleh izin tetap harus memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, lingkungan, dan kewajiban lain sesuai peraturan.
Dengan pendekatan tersebut, ketegasan hukum dan perlindungan penghidupan masyarakat tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila negara mampu menyediakan aturan yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten.
Emas Rakyat Harus Memberikan Nilai Tambah.
Persoalan berikutnya adalah bagaimana hasil pertambangan emas rakyat dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. Selama aktivitas penambangan berlangsung di luar sistem formal, pencatatan produksi, asal-usul emas, serta keterhubungannya dengan fasilitas pengolahan dan pemurnian yang memenuhi standar akan lebih sulit dilakukan.
Dalam pemberitaan ANTARA pada 21 September 2026, persoalan keterlacakan atau trace ability disebut sebagai salah satu tantangan dalam tata kelola emas rakyat. Sebagian produksi sulit masuk ke rantai pasok formal dan terserap oleh fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional.
Situasi ini menunjukkan bahwa pembenahan tambang rakyat perlu dilihat sebagai bagian dari penguatan ekosistem industri emas nasional. Legalitas kegiatan di hulu perlu diikuti sistem pencatatan yang transparan, pengawasan perdagangan, serta pengolahan yang memenuhi ketentuan. Dengan demikian, asal-usul komoditas lebih mudah ditelusuri dan kegiatan ekonomi dapat berlangsung dalam sistem yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penambang rakyat tidak hanya dibebani kewajiban administratif, tetapi memperoleh manfaat dari perubahan tata kelola tersebut. Pendampingan teknis, akses informasi pasar, kepastian prosedur, serta hubungan yang transparan dengan pelaku pengolahan dan pembeli dapat membantu meningkatkan posisi tawar masyarakat.
Pada akhirnya, tujuan penataan bukan sekadar memindahkan aktivitas tambang dari ruang informal ke ruang formal. Tujuannya adalah menciptakan kegiatan ekonomi yang lebih produktif, terukur, dan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat maupun negara.
Kelestarian Lingkungan Tidak Boleh Menjadi Korban.
Pertambangan rakyat juga harus dibicarakan dari sisi lingkungan. Kegiatan yang tidak dikelola dengan baik dapat meninggalkan lahan rusak, meningkatkan risiko pencemaran air, serta menimbulkan bahaya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan. Dalam pertambangan emas, penggunaan merkuri secara tidak bertanggung jawab menjadi salah satu persoalan yang memerlukan perhatian serius.
Karena itu, legalitas harus disertai pembinaan mengenai metode penambangan dan pengolahan yang lebih aman. Penambang membutuhkan pengetahuan mengenai keselamatan kerja, pengelolaan limbah, perlindungan sumber air, serta teknik yang dapat mengurangi dampak terhadap lingkungan. Pengawasan juga perlu dilakukan secara berkala agar kepatuhan tidak berhenti pada saat izin diterbitkan.
Pemerintah dapat memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan pihak yang memiliki keahlian teknis untuk membantu masyarakat menerapkan praktik pertambangan yang lebih bertanggung jawab. Pendekatan ini akan lebih berkelanjutan dibandingkan hanya mengandalkan tindakan penindakan setelah kerusakan terjadi.
Di sisi lain, tanggung jawab pemulihan lingkungan harus tetap menjadi bagian dari tata kelola. Lokasi yang telah mengalami kerusakan perlu ditangani sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat tidak boleh dibiarkan menanggung dampak lingkungan dalam jangka panjang setelah manfaat ekonominya tidak lagi tersedia.
Pembangunan yang bertanggung jawab bukanlah pembangunan yang mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat. Sebaliknya, pembangunan yang baik memastikan bahwa kegiatan ekonomi hari ini tidak menghilangkan kesempatan generasi berikutnya untuk hidup sehat dan memperoleh manfaat dari lingkungan yang terjaga.
Negara Perlu Hadir dari Perizinan hingga Pembinaan.
Keberhasilan kebijakan penataan tambang rakyat akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaannya. Pemerintah pusat memiliki peran dalam memastikan arah kebijakan dan standar nasional, sementara pemerintah daerah perlu memahami kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di wilayah masing-masing. Masyarakat juga harus dilibatkan agar penataan tidak hanya dirancang dari meja birokrasi, tetapi sesuai dengan kebutuhan dan persoalan nyata di lapangan.
Digitalisasi dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan transparansi. Sistem pencatatan dan pengawasan yang baik membantu pemerintah mengetahui kegiatan yang memenuhi ketentuan, memperbaiki akurasi data, dan mengurangi ruang bagi transaksi yang tidak tercatat. Akan tetapi, teknologi harus didukung oleh pelayanan yang mudah diakses, pengawasan yang efektif, dan penegakan aturan yang konsisten.
Pemerintah juga perlu menetapkan ukuran keberhasilan yang dapat dievaluasi secara terbuka. Berapa banyak kegiatan yang berhasil masuk ke jalur legal? Apakah keselamatan penambang membaik? Apakah penggunaan bahan berbahaya dapat ditekan? Apakah dampak lingkungan lebih terkendali? Apakah masyarakat memperoleh kepastian usaha dan penghidupan yang lebih baik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar keberhasilan tidak hanya diukur dari jumlah izin yang diterbitkan atau operasi penertiban yang dilakukan. Ukuran yang lebih mendasar adalah perubahan yang terjadi pada tata kelola, lingkungan, dan kehidupan masyarakat.
Penataan pertambangan emas rakyat juga perlu memberi perhatian pada kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan kebijakan. Ketika suatu kegiatan harus dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan atau menimbulkan bahaya, pemerintah daerah perlu menjelaskan alasannya dan, sesuai kebutuhan serta kewenangannya, memfasilitasi informasi mengenai pilihan penghidupan yang lebih aman dan legal. Langkah ini bukan untuk mengurangi ketegasan hukum, melainkan memastikan transisi menuju tata kelola yang lebih baik dapat berlangsung secara tertib.
Menata Tambang untuk Masa Depan yang Lebih Baik.
Upaya pemerintah memperkuat tata kelola pertambangan emas melalui digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum merupakan langkah yang relevan untuk menjawab persoalan tambang rakyat. Arah tersebut patut didukung dan terus diperkuat melalui koordinasi antarlembaga, kepastian prosedur, pembinaan teknis, serta pengawasan yang konsisten.
Namun, pekerjaan penting berikutnya adalah memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Penambang perlu memiliki jalan yang jelas menuju kegiatan legal. Lingkungan harus memperoleh perlindungan yang memadai. Hasil tambang harus dapat masuk ke rantai pasok yang transparan, sedangkan negara harus mampu menjalankan pengawasan dan menegakkan aturan secara adil.
Kekayaan alam tidak seharusnya hanya dipandang sebagai komoditas yang diambil dari bumi. Kekayaan tersebut merupakan amanah yang harus dikelola untuk memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Menata tambang rakyat pada akhirnya bukan semata-mata urusan perizinan dan penindakan. Ini adalah upaya membangun hubungan yang lebih baik antara negara, masyarakat, dan sumber daya alamnya. Ketika hukum ditegakkan, penghidupan masyarakat diperhatikan, dan lingkungan dilindungi, pertambangan dapat bergerak menuju tata kelola yang lebih tertib dan berkeadilan.
Indonesia membutuhkan pengelolaan sumber daya alam yang tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga meninggalkan manfaat yang nyata bagi rakyat. Itulah tujuan yang perlu terus diperjuangkan dalam setiap langkah pembenahan pertambangan nasional.
Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
(Redaksi/WP)


















