
JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Pemerintah Indonesia menjadwalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 sebesar Rp 900.000 untuk pekerja yang memenuhi kriteria kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kompas.com menyoroti rincian syarat dan mekanisme distribusi dana tersebut.
Detail Bantuan:

• Pemerintah mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp 900.000 bagi setiap pekerja yang terdaftar dalam program BSU 2026.
• Pemerintah menyalurkan dana secara langsung ke rekening bank anggota Himbara milik pekerja untuk memastikan ketepatan sasaran.
Syarat Utama:
• Calon penerima wajib memiliki kewarganegaraan Indonesia dan keanggotaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
• Pekerja harus memenuhi ketentuan batas gaji maksimal sesuai dengan regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Verifikasi Data:
• Otoritas memverifikasi data calon penerima melalui basis data BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin validitas identitas dan status pekerja.
(Redaksi/WP)





