banner 728x250

Ombusmen Perwakilan Lampung Lakukan Pemeriksaan terkait Pengamanan Dua Sertipikat Hak Milik

banner 120x600
banner 468x60

LAMPUNG|WARTAPAPER.COM-Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Pemeriksaan itu terkait pengamanan dua Sertipikat Hak Milik atau SHM.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung Fikri Yasin memulai pemeriksaan melalui asisten pemeriksa. Ia mengirim surat permintaan penjelasan kepada Kepala BPN Bandar Lampung Ulin Nuha,S.SiT, M.M.

banner 325x300

Permintaan itu merespons laporan Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H. Seno bertindak sebagai penerima kuasa prinsipal berinisial DMP. Laporan itu terkait berkas permohonan nomor 20928/2024 dan 24987/2024.

Ombudsman mengklarifikasi fakta peristiwa yang pelapor sampaikan. Selain itu, Ombudsman meminta penjelasan soal hambatan penyelesaian permohonan. Ombudsman juga meminta dasar hukum kebijakan pengamanan administratif terhadap dua SHM tersebut.

Layanan BPN Bandar Lampung ke Polda
Surat permintaan penjelasan itu tertanggal 21 September 2026. Seno Aji menerima tembusannya pada Jumat (2/10/2026). Ia menjabat Ketua Umum DPP KAMPUD.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf menyatakan laporan Seno lengkap. Pernyataan itu ia sampaikan melalui surat tanggal 31 Agustus 2026. Laporan itu memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti asisten pemeriksa.

Laporan tersebut terdaftar dengan dua registrasi. Pertama, nomor 0128/LM/VII/2026/BDL untuk dugaan penundaan berlarut pemisahan bidang tanah berkas 20928/2024. Kedua, nomor 0129/LM/VII/2026/BDL untuk berkas 24987/2024.

Seno Aji mengatakan akan mengawal proses pemeriksaan. “Kami mengawal setiap tahapan penanganan laporan oleh Ombudsman Lampung. Harapannya pemeriksaan transparan, objektif, dan berkeadilan agar pelapor memperoleh kepastian hukum,” kata Seno, Jumat (2/10/2026).

Ia berharap Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP. LHP itu diharapkan menyatakan BPN tidak berhak mengamankan administratif dua SHM tersebut. Selain itu, BPN perlu menyelesaikan permohonan dan menyerahkan produk layanan untuk memenuhi hak konstitusional pemohon.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Ulin Nuha belum memberikan tanggapan. Proyeksi.id telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (2/10/2026), namun belum merespons

Sumber:Media Proyeksi.Id

(Redaksi/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *