Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, menegaskan bahwa informasi besaran biaya ponsel tersebut keluar langsung dari pengakuan warga binaan saat tim melakukan inspeksi mendadak di lapangan. Selain tarif ponsel yang melangit, Ombudsman juga mengidentifikasi pungutan lain sebesar Rp500 ribu untuk istilah “turun kamar” atau proses perpindahan blok hunian. Dugaan penyimpangan ini kian memperpanjang daftar masalah tata kelola ruang tahanan, di mana oknum memanfaatkan celah pengawasan demi meraup keuntungan pribadi dari para warga binaan yang terdesak kebutuhan komunikasi maupun kenyamanan tempat tinggal.
Pengawasan ketat tersebut tidak hanya menyingkap dugaan pungli rutan, tetapi juga memotret keterpurukan sarana dan prasarana dasar bagi para penghuni. Ombudsman menemukan ketimpangan kapasitas antarblok, seperti Blok C dan D yang mengalami overcrowded parah, sementara sarana air bersih justru menguning dan keran kerap macet total. Bahkan, peralatan keselamatan dasar seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) terbukti sudah kedaluwarsa. Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian standar pelayanan publik dan keselamatan warga binaan yang berpotensi memicu timbulnya risiko bencana maupun gangguan keamanan.
Menanggapi pengungkapan kasus pungli rutan ini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bergerak cepat mengambil tindakan administratif. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Pondok Bambu, Nur Mariyana Putri, beserta satu petugas lainnya ditarik ke Ditjenpas untuk menguji kebenaran laporan tersebut. Mariyana, yang sebelumnya sempat memberikan klarifikasi atas tuduhan keluhan warga binaan pada akhir 2025, kini mematuhi prosedur pemeriksaan internal yang sedang berjalan. Langkah ketat ini diambil guna menjamin asas kedisiplinan dan transparansi serta menerapkan prinsip praduga tak bersalah hingga proses investigasi rampung sepenuhnya.
DPR RI dan Ombudsman mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan pembenahan total terhadap manajemen Rutan Pondok Bambu demi menghentikan praktik pungli rutan. Pihak pengelola rutan berkomitmen melakukan penataan ulang distribusi warga binaan guna mengurai kepadatan di blok-blok tertentu dan memperbaiki fasilitas air bersih. Rekomendasi resmi dari Ombudsman dipastikan menjadi pijakan evaluasi menyeluruh agar fungsi pemasyarakatan kembali pada marwahnya sebagai lembaga pembinaan yang berkeadilan, humanis, dan bersih dari segala bentuk pemerasan.
(Redaksi/WP)
Beranda
Berita
Ombudsman Bongkar Praktik Pungli yang Patok Tarif hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat Gunakan Fasilitas Telepon seluler di dalam Tahanan
Ombudsman Bongkar Praktik Pungli yang Patok Tarif hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat Gunakan Fasilitas Telepon seluler di dalam Tahanan

Ilustrasi
beritakeadilan.com,
Rekomendasi untuk kamu

TEBING TINGGI -SUMATERA UTARA|WARTAPAPER.COM-Pemerintah Kota Tebing Tinggi menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program Keluarga Berencana…

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak(Foto) Berita Nasional MEDAN|WARTAPAPER.COM- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanes…

MEDAN|WARTAPAPER.COM- Pihak Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo Medan angkat bicara soal dugaan penipuan yang diduga melibatkan…

BENGKULU UTARA|WARTAPAPER.COM- Markisman, SPi yang menjabat sebagai Kepala Badan Inspektorat Bengkulu Utara terindikasi tidak paham…

DENPASAR|WARTAPAPER.COM— Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan SLD, selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah, sebagai…












