

WARTAPAPER.COM- Liputan Khusus BIDIK – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tipikor (Ormas BIDIK) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas dan terbuka menyikapi merajalelanya tindakan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) serta unsur Pemerintah Daerah (PEMDA) yang mencederai asas kemitraan, bersikap sewenang-wenang, serta mengabaikan loyalitas, keringat, dan keselamatan mitra kontrol sosial di lapangan.
Selama ini, ORMAS BIDIK konsisten mengedepankan Etika, Adab, koordinasi yang santun, serta iktikad baik dalam membangun sinergitas dengan birokrasi pemerintahan maupun penegak hukum. Namun, ruang-ruang dialog dan etika tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum pejabat Pemda maupun APH yang bermental instan, hanya berorientasi pada kepentingan pribadi atau kelompok (maunya enak sendiri), sementara kontribusi dan hak-hak mitra di lapangan diabaikan begitu saja (lamak di awak, indak katuju jo urang).

Koordinator Wilayah (Korwil) DPP ORMAS BIDIK menegaskan bahwa kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum wajib berdiri di atas prinsip kesetaraan (mutual respect) dan transparansi yang sehat. Praktik-praktik di mana mitra hanya dilibatkan saat dibutuhkan, namun dicampakkan dan tidak mendapatkan perhatian atau porsi yang pantas saat pelaksanaan, adalah bentuk pelecehan terhadap profesionalisme organisasi.
1. Moratorium Toleransi Birokrasi & APH: Menghentikan segala bentuk kompromi lunak terhadap oknum pejabat Pemda (baik di tingkat eksekutif, dinas teknis, hingga kecamatan/desa) maupun oknum APH yang menutup ruang transparansi dan bersikap sewenang-wenang.
2. Audit Sosial dan Investigasi Kinerja: Memperketat fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan anggaran, perizinan, proyek pembangunan daerah, dan pelayanan publik yang kerap dijadikan lumbung kepentingan pribadi oleh oknum Pemda.
3. Eskalasi Hukum dan Pengawasan Eksternal: Melaporkan secara sistematis setiap temuan penyalahgunaan wewenang (abuse of power), praktik KKN, maupun pelecehan kemitraan ke instansi pengawasan berjenjang, mulai dari Inspektorat Daerah, Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri, hingga Divisi Pengawasan Internal APH.
ORMAS BIDIK mengingatkan bahwa kursi jabatan, kewenangan birokrasi, dan seragam penegak hukum adalah amanat rakyat yang digaji oleh uang negara untuk melayani masyarakat, bukan tameng untuk membangun dinasti keserakahan atau memeras dedikasi mitra di lapangan.
”Dahulukan ADAB baru ilmu, jabatan, dan wewenang. Jangan salahkan jika keramahan kami hari ini berubah menjadi gelombang ‘BIDIK TEGAS BERANI’ yang siap membongkar segala bentuk ketidakadilan di daerah ini,” tutup pernyataan resmi tersebut.
( BIDIKNEWS INDONESIA )

Dari hasil pantauan, satu tiang penyangga yang berfungsi menopang pipa aliran air dilaporkan roboh, sementara sejumlah tiang lainnya terlihat mengalami keretakan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan tidak dikerjakan secara optimal dan berpotensi menyebabkan jaringan irigasi tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Persoalan ini dinilai perlu segera mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak terkait untuk memastikan kualitas serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Pada Selasa, 29 September 2026, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah mendatangi lokasi kegiatan. Kedatangan tersebut diduga untuk melakukan rembukan bersama Ketua Kelompok Tani Usaha Mandiri terkait upaya perbaikan terhadap pekerjaan yang mengalami kerusakan. Langkah perbaikan tentu patut diapresiasi, namun kondisi pekerjaan yang mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan pelaksanaan kegiatan sejak awal.
DPD Ormas BIDIK Bengkulu Minta APH Periksa Proyek Jaringan Irigasi di Sukarami, Baru Tiga Bulan Tiang Diduga Nyaris Roboh
BENGKULU TENGAH|WARTAPAPER.COM-DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier yang merupakan kegiatan Kementerian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian tahun anggaran 2026. Kegiatan dengan anggaran Rp100 juta tersebut dikerjakan oleh Kelompok Tani Usaha Mandiri, Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, dan kini menjadi sorotan lantaran kondisi fisik bangunan yang diduga mengalami kerusakan meski pekerjaan diperkirakan baru dilaksanakan sekitar Juli 2026.
Sorotan muncul setelah sejumlah bagian bangunan irigasi diduga mulai mengalami masalah. Berdasarkan pantauan di lapangan, tiang penyangga yang berada di area aliran sungai terlihat dalam kondisi mengkhawatirkan dan disebut-sebut nyaris roboh.
Selain itu, bak penampungan air juga dilaporkan mengalami kebocoran sehingga air dari bak tersebut tidak mengalir sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan anggaran yang telah dialokasikan.
DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait, khususnya dalam hal pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan. Dugaan lemahnya pengawasan dari pihak terkait menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi, mengingat kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Ormas BIDIK meminta APH dan instansi teknis melakukan pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan, kualitas pekerjaan, penggunaan anggaran, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi di lokasi, Ketua Kelompok Tani Usaha Mandiri menyampaikan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan faktor cuaca yang tidak dapat diprediksi. Namun, kondisi di lapangan juga menunjukkan adanya persoalan pada konstruksi, salah satunya jarak tiang penyangga dari tepi sungai menuju seberang yang dinilai terlalu jauh.
DPD Ormas BIDIK menegaskan bahwa temuan tersebut sebaiknya tidak langsung disimpulkan sebagai kesalahan pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Karena itu, pemeriksaan oleh pihak berwenang dinilai penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan penggunaan anggaran.
(Redaksi/WP)
Sumber : Bidik News


















