Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi, termasuk memastikan jenis dan asal muatan mobil tangki serta status perizinan kegiatan. Berdasarkan keterangan warga, lokasi tersebut berupa bangunan sederhana yang dikelilingi pagar beton dengan ketinggian sekitar lima meter. Warga menduga tempat itu digunakan untuk menampung bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Ketua pemuda setempat, Faisal, didampingi Yuhai, mengatakan warga merasa resah dengan lalu lalang kendaraan berat di sekitar permukiman. Selain mengkhawatirkan aspek keselamatan, warga juga menduga aktivitas kendaraan tersebut berkontribusi terhadap kerusakan jalan di lingkungan mereka.
Keresahan tersebut kemudian memicu berkumpulnya sejumlah warga di depan lokasi hingga akses masuk sempat diblokir.
Kabid Humas DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Obeda, mengatakan pihaknya sempat menghubungi layanan darurat Polri 110 terkait situasi tersebut. Menurutnya, warga kemudian berhasil ditenangkan sehingga situasi tidak berkembang menjadi konflik.
“Alhamdulillah pimpinan kami, Pak Bowo, berhasil meredakan amarah warga,” ujar Obeda.
Setelah pihak DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi menghubungi pengelola lokasi, Fauzi selaku pengelola dan Antoni yang disebut sebagai pemilik datang menemui warga.
Dalam pertemuan tersebut, Fauzi menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi belum memiliki izin tertulis dan disebut hanya memperoleh persetujuan secara lisan dari Ketua RT 04, Susanto.
Warga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan untuk memastikan legalitas bangunan, kegiatan usaha, serta izin penyimpanan atau penanganan bahan bakar terkait aktivitas tersebut.
Dalam pertemuan itu juga muncul pernyataan mengenai adanya sejumlah uang yang disebut pernah diserahkan Fauzi kepada Susanto selaku Ketua RT untuk membantu kegiatan lingkungan. Faisal mengatakan pihak pemuda setempat tidak pernah menerima uang tersebut. Peruntukan, jumlah, serta penyaluran uang sebagaimana disebut dalam pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Faisal menyampaikan sejumlah tuntutan warga. Di antaranya meminta kegiatan di lokasi dihentikan sementara hingga status perizinannya jelas.
Warga juga meminta perbaikan ruas jalan yang mengalami kerusakan, khususnya dari kawasan pesantren hingga perbatasan RW 01.
Selain itu, warga meminta adanya tindak lanjut terhadap keluhan mengenai pekerja di lokasi yang diduga pernah mengancam anak-anak ketika mengambil layang-layang. Warga juga meminta pembahasan mengenai kompensasi atas dampak yang mereka klaim telah dirasakan selama aktivitas berlangsung.
Sementara itu, Fauzi menyatakan bahan bakar yang berada dalam kegiatan tersebut merupakan “Minyak Putih” dari Jambi. Ia meminta agar aktivitas di lokasi tetap beroperasi.
Fauzi juga menyatakan kesediaannya untuk memperbaiki jalan, kompensasi bulanan, serta memberikan teguran kepada pekerja terkait keluhan warga.
Namun, hingga pertemuan tersebut berakhir, belum terdapat kesepakatan yang dapat dipastikan mengenai penghentian kegiatan maupun bentuk dan besaran kompensasi.
Warga selanjutnya meminta kepolisian dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara resmi terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Pemeriksaan yang diminta meliputi jenis dan volume muatan mobil tangki, asal bahan bakar, status kepemilikan serta legalitas kegiatan, izin bangunan maupun operasional, serta dugaan dampak aktivitas kendaraan terhadap kerusakan jalan.
Warga juga meminta adanya tindak lanjut terhadap laporan yang sebelumnya disampaikan melalui layanan cal center Polri 110.
Hingga berita ini diturunkan, keterangan mengenai status perizinan lokasi, jenis dan legalitas BBM yang disebut berada di lokasi, serta tindak lanjut resmi dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah belum diperoleh.
Berbagai dugaan yang disampaikan warga dalam peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
(Albert/WP)


















