banner 728x250
Berita  

Di Duga Pelantikan Tanpa SK di Konawe 4 September – Kaban BKPSDM Erjuna Rasjan Akhirnya Buka Suara

banner 120x600
banner 468x60

 

Di aula itu, puluhan pejabat administrator dan pengawas diambil sumpah dan janji jabatannya di hadapan Wakil Bupati Konawe, Syamsul Ibrahim. Wabup dengan tegas menekankan 5 pilar, integritas, disiplin, kompetensi, inovasi, dan kolaborasi.

banner 325x300

Namun, 11 hari pasca pelantikan sakral itu, muncul kabar mengganjal yang membuat birokrasi Konawe Bersahaja menjadi sorotan publik.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun tim DelikAntara.com, Selasa 15 September 2026, diduga sejumlah pegawai yang ikut dilantik belum mendapatkan Surat Keputusan SK jabatan hingga beberapa hari usai pelantikan.

Awak Media berhasil menghimpun keluhan langsung dari salah satu ASN yang ikut dilantik. Ia meminta namanya tidak ditulis karena masih berstatus pejabat baru.

Sudah dilantik, sudah sumpah, tapi SK belum kami terima. Kami heran, mau kerja pakai dasar apa. Semoga tidak terjadi seperti di kasus pelantikan TPA dulu, ujar ASN tersebut dengan nada heran, kepada DelikAntara.com, Selasa 15 September 2026.

Keluhan ini viral. Bukan karena ASN menolak jabatan, tapi karena mereka butuh kepastian hukum untuk bekerja. Tanpa SK, mereka bingung mau berkantor di mana, mau tanda tangan sebagai apa, dan pertanggungjawaban kepada siapa.

Berdasarkan data resmi yang dihimpun DelikAntara.com, Pemkab Konawe pada pelantikan 4 September 2026 melantik puluhan pejabat sekaligus dengan rincian spesifik sebagai berikut:

6 ORANG CAMAT:
1. Camat Uepai
2. Camat Konawe
3. Camat Routa
4. Camat Tongauna Utara
5. Camat Pondidaha
6. Camat Amonggedo

3 ORANG LURAH:
1. Lurah Parauna
2. Lurah Tawanga
3. Lurah Puosu

5 ORANG KEPALA BAGIAN:
Kepala Bagian di Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Konawe

BELASAN KEPALA BIDANG:
Kepala Bidang di sejumlah dinas teknis Pemkab Konawe

BELASAN SEKRETARIS:
Sekretaris Dinas dan Sekretaris Kecamatan se-Kabupaten Konawe

1 ORANG DIREKTUR:
Direktur RSUD Kabupaten Konawe

Ini adalah gerbong besar birokrasi. Jika SK bermasalah, maka pelayanan publik di 6 kecamatan, 3 kelurahan, dan 1 rumah sakit umum daerah bisa terganggu.

Fakta Pelayanan: Yang Dirugikan Akhirnya Rakyat.

Jika Camat Uepai, Konawe, Routa, Tongauna Utara, Pondidaha, Amonggedo belum pegang SK, siapa yang tanda tangan surat warga. Jika Lurah Parauna, Tawanga, Puosu belum ada SK, siapa yang urus KTP, surat domisili, dan surat keterangan tidak mampu. Jika Direktur RSUD belum pegang SK definitif, siapa yang ambil kebijakan strategis rumah sakit. Rakyat yang dirugikan.

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan cover both side sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, tim DelikAntara.com langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala BKPSDM Konawe.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Konawe, Erjuna Rasjan S.TP M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa 16 September 2026, memberikan klarifikasi tegas dan menenangkan.

Sudah pengambilan SK perorangan sejak hari Senin, mungkin yang bersangkutan tidak update informasi, tegas Erjuna Rasjan.

Jawaban singkat, padat, dan jelas. Pernyataan ini menjadi kunci untuk meluruskan polemik.

Artinya, secara administrasi, BKPSDM Konawe telah menyiapkan SK jabatan tersebut. SK tidak dibagikan secara kolektif di atas panggung pelantikan di Aula BKPSDM, melainkan diambil secara perorangan langsung di Kantor BKPSDM Konawe sejak hari Senin pasca pelantikan 4 September.

Dugaan keterlambatan ini bukan karena SK belum dicetak atau belum ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian, melainkan karena miskomunikasi atau ASN yang bersangkutan belum proaktif mengambil SK dan belum update informasi jadwal pengambilan.

Langkah cepat Kaban BKPSDM Erjuna Rasjan memberikan hak jawab patut diapresiasi. Ini menunjukkan transparansi birokrasi Konawe Bersahaja di era Wabup Syamsul Ibrahim.

Dengan demikian, polemik pelantikan tanpa SK di Konawe telah menemukan titik terang berkat hak jawab Kepala BKPSDM Konawe Erjuna Rasjan S.TP M.Si.

Jika dugaan ini benar ada ASN yang belum ambil SK, maka itu bukan karena SK tidak ada, tapi karena belum update informasi.

Pelantikan Tanpa SK ibarat disuruh perang tanpa senjata. SK adalah kunci kantor, tanpa kunci bagaimana mau masuk dan bekerja. Jangan biarkan pejabat baru kerja dengan rasa was-was.

Belajar dari kasus TPA, BKPSDM Konawe harus transparan soal SK. Kepastian hukum adalah hak ASN, bukan hadiah.

Sumber: Delik Antara.Com

(John Panjaitan/WP)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *