BANDUNG|WARTAPAPER.COM– Polrestabes Bandung menangkap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS (49) yang diduga membudidayakan tanaman ganja di rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan AS sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan AS dalam peredaran narkoba.
Polisi membuntuti AS dari kantornya di Kota Bandung pada Rabu (16/9/2026) hingga ke rumahnya di Cileunyi. Saat penggeledahan sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan kebun kecil tanaman ganja di bagian belakang rumah.
Selain itu, polisi menemukan 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari, dua bungkus plastik berisi biji ganja, serta sejumlah peralatan budidaya seperti lima lampu ultraviolet, pestisida, booster tanaman dan gunting dahan.
Dari pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan ganja secara otodidak melalui video YouTube sejak 1 Mei 2026. Ia mengklaim tanaman tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan secara gratis kepada sejumlah rekannya.
















