banner 728x250

Polrestabes Bandung Ungkap Peredaran Narkoba ,Satu orang Tersangka di Amankan beserta barang Bukti

banner 120x600
banner 468x60

BANDUNG|WARTAPAPER.COM– Polrestabes Bandung menangkap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS (49) yang diduga membudidayakan tanaman ganja di rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan AS sehari-hari berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan AS dalam peredaran narkoba.

banner 325x300

Polisi membuntuti AS dari kantornya di Kota Bandung pada Rabu (16/9/2026) hingga ke rumahnya di Cileunyi. Saat penggeledahan sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menemukan kebun kecil tanaman ganja di bagian belakang rumah.

“Di lokasi ada delapan batang pohon ganja dewasa berumur sekitar 4,5 bulan dengan ketinggian bervariasi mulai dari 91 sentimeter hingga 1,8 meter,” ujar Oliesta di Bandung, Jumat (18/9/2026).

Selain itu, polisi menemukan 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari, dua bungkus plastik berisi biji ganja, serta sejumlah peralatan budidaya seperti lima lampu ultraviolet, pestisida, booster tanaman dan gunting dahan.

Dari pemeriksaan, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan ganja secara otodidak melalui video YouTube sejak 1 Mei 2026. Ia mengklaim tanaman tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan secara gratis kepada sejumlah rekannya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya penjualan atau jaringan distribusi narkotika. AS kini ditahan di Mapolrestabes Bandung dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
(Eva Chatarina/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *