JAKARTA|WARTAPAPER.COM –  Pemerintah tengah menata kembali status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Penataan ini terutama menyasar tenaga guru yang jumlahnya mencapai lebih dari 172 ribu orang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan  pemerintah ingin memastikan proses penataan tidak menimbulkan keresahan bagi para pegawai. Pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk beralih menjadi penuh waktu.
Sementara PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti proses untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya memberikan ketenangan bagi ASN, terutama guru,” kata Tito usai mengikuti rapat koordinasi terkait status PPPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Tito menjelaskan, penataan ASN menjadi perhatian Kemendagri karena sebagian besar pegawai pemerintah berada di daerah. Dari sekitar 6 juta ASN, hampir 80 persen di antaranya bertugas di daerah.

banner 325x300
Untuk tenaga guru, pemerintah membahas skema tes sebagai bagian dari proses penataan. Guru yang memenuhi persyaratan dan lulus akan diarahkan menjadi pegawai di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Namun, guru yang belum lulus tidak otomatis kehilangan statusnya.

Tito menegaskan mereka tidak akan diberhentikan maupun dirumahkan. Pembiayaan bagi guru tersebut tetap diupayakan melalui anggaran yang tersedia, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan Kemendikdasmen kepada sekolah.

“Yang belum lulus tetap dipertahankan statusnya dan tidak diberhentikan,” ujarnya.

Kesempatan mengikuti proses tersebut juga tidak hanya diberikan satu kali. PPPK yang belum berhasil pada tahun berjalan masih dapat mengikuti seleksi pada tahun berikutnya.

Pemerintah berharap skema tersebut dapat menjadi jalan bertahap bagi PPPK paruh waktu untuk naik menjadi penuh waktu. Sementara PPPK penuh waktu dapat memperoleh kesempatan menjadi PNS apabila memenuhi persyaratan.

Penataan tidak hanya menyangkut tenaga guru. Pemerintah juga akan membahas status PPPK dari berbagai profesi lain, termasuk Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran.

Pembahasan lintas profesi tersebut masih akan dikaji dengan mempertimbangkan jumlah pegawai di masing-masing daerah. Rapat lanjutan mengenai persoalan tersebut direncanakan kembali digelar dalam waktu dekat.

Kebijakan penataan PPPK ini pada akhirnya diarahkan untuk memperjelas status kepegawaian sekaligus memberikan kepastian bagi pegawai yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.

(John Panjaitan/WP)