
Tito menjelaskan, penataan ASN menjadi perhatian Kemendagri karena sebagian besar pegawai pemerintah berada di daerah. Dari sekitar 6 juta ASN, hampir 80 persen di antaranya bertugas di daerah.

Namun, guru yang belum lulus tidak otomatis kehilangan statusnya.
Tito menegaskan mereka tidak akan diberhentikan maupun dirumahkan. Pembiayaan bagi guru tersebut tetap diupayakan melalui anggaran yang tersedia, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan Kemendikdasmen kepada sekolah.
Kesempatan mengikuti proses tersebut juga tidak hanya diberikan satu kali. PPPK yang belum berhasil pada tahun berjalan masih dapat mengikuti seleksi pada tahun berikutnya.
Pemerintah berharap skema tersebut dapat menjadi jalan bertahap bagi PPPK paruh waktu untuk naik menjadi penuh waktu. Sementara PPPK penuh waktu dapat memperoleh kesempatan menjadi PNS apabila memenuhi persyaratan.
Penataan tidak hanya menyangkut tenaga guru. Pemerintah juga akan membahas status PPPK dari berbagai profesi lain, termasuk Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran.
Pembahasan lintas profesi tersebut masih akan dikaji dengan mempertimbangkan jumlah pegawai di masing-masing daerah. Rapat lanjutan mengenai persoalan tersebut direncanakan kembali digelar dalam waktu dekat.
(John Panjaitan/WP)















