

“Di inpres nomor 17, pendapatan KDMP itu 20% masuk ke desa, jadi pendapatan asli desa. Nah ini karena dari desa nelayan, desa di pesisir, mungkin sebaiknya perlu diatur juga. Sehingga keterlibatan atau ikatan pemerintah desa, dengan aset desa (kampung nelayan) itu jadi benar-benar bertanggung jawab,” jelas mantan Wakil Ketua MPR RI itu saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas terkait program KNMP di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa (15/09/2026).
Menurutnya, Kades dan BPD menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah pusat/daerah, dan warga lokal dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat membantu memperlancar jalannya program tersebut.
Mendes Yandri juga meminta agar KNMP itu dapat berkolaborasi dengan unit usaha lokal seperti Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menjadi mitra strategis yang dapat memperkuat ekonomi pesisir.
Sebab selama ini, rantai pasok pasokan hasil laut atau kebutuhan usaha nelayan sering kali dikuasai oleh pemasok besar dari luar daerah. Dan kondisi itu membuat margin keuntungan nelayan terkikis akibat ketergantungan pada tengkulak atau distributor skala besar yang menentukan harga secara sepihak.
Hadir dalam kesempatan itu; Menko Pangan; Zulkifli Hasan, Menteri KKP; Sakti Wahyu Trenggono, Wamen KKP; Didit Herdiawan, dan Wamen Koperasi; Farida Farichah. Sementara Mendes Yandri didampingi Dirjen PEID Kemendes PDT; Tabrani.
(John Panjaitan/WP)

















