SUMENEP|WARTAPAPER.COM-Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep diminta tidak menggunakan rekening bantuan sosial untuk aktivitas judi online. Sebab, transaksi yang dilakukan melalui rekening penerima manfaat dapat terdeteksi dalam pemadanan data pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Abd Rahman Riadi menjelaskan, Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencocokkan data penerima bantuan dengan informasi transaksi keuangan.

banner 325x300

Menurutnya, setiap transaksi yang dilakukan melalui rekening penerima manfaat dapat terekam dan dianalisis. Data tersebut kemudian dipadankan dengan data penerima PKH untuk mengetahui adanya transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online.

“Kalau rekening KPM penerima manfaat PKH melakukan transaksi online, transaksi tersebut terekam dan disampaikan ke pusat data Kementerian Sosial,” ujarnya, Rabu 16 September 2026.

Ia menjelaskan, PPATK memiliki data transaksi keuangan yang kemudian dapat digunakan untuk mengidentifikasi rekening yang melakukan transaksi pada aktivitas yang telah dikategorikan sebagai judi online. Apabila hasil pemadanan menunjukkan adanya transaksi judi online, penerima bantuan dapat dikenai penghentian atau penonaktifan bantuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kondisi tersebut,lanjut Rahman, juga dapat terjadi apabila rekening penerima manfaat digunakan oleh anggota keluarga lainnya. Karena itu, penerima PKH harus menjaga dan mengawasi penggunaan rekening maupun kartu bantuan.

“Bisa saja rekening atau kartu penerima manfaat digunakan oleh anaknya. Karena itu, jangan sampai rekening tersebut disalahgunakan untuk transaksi judi online,” katanya.

Rahman mengingatkan masyarakat penerima PKH agar tidak tergiur judi online dengan harapan memperoleh keuntungan secara cepat. Sebab, selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, transaksi judi online yang teridentifikasi melalui sistem pemadanan data dapat berdampak terhadap keberlanjutan bantuan sosial yang diterima keluarga.

(John Panjaitan/WP)