MAGETAN|WARTAPAPER.COM – Dugaan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali menjadi sorotan. Seorang petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Dimyati Dahlan, meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.
Dimyati menilai penjualan pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah berpotensi merugikan petani. Ia juga meminta pengawasan terhadap distribusi pupuk diperkuat agar komoditas yang mendapatkan subsidi negara benar-benar diterima petani sesuai ketentuan.
Menurut Dimyati, ketentuan mengenai penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Ia menyoroti ketentuan yang mengatur kewajiban pelaku distribusi maupun pengecer dalam menyalurkan pupuk sesuai harga dan memastikan ketersediaan stok berdasarkan alokasi di wilayah masing-masing.
“Dalam aturan tersebut sudah jelas mengenai kewajiban distributor dan pengecer, termasuk soal harga dan ketersediaan pupuk. Tetapi di lapangan kami masih menemukan persoalan. Ketika stok sulit diperoleh, petani terpaksa mencari ke tempat lain dan berpotensi mendapatkan harga yang lebih tinggi,” ujar Dimyati, Minggu (13/8/2026).
Ia mengungkapkan bahwa persoalan tersebut membuat petani mempertanyakan efektivitas pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang sengaja menjual pupuk subsidi melebihi HET, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.
Dimyati juga meminta aparat tidak hanya melakukan pengawasan pada tingkat pengecer. Menurut dia, rantai distribusi dari distributor hingga kios harus diperiksa apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian harga maupun ketersediaan pupuk.
“Jangan sampai yang diperiksa hanya petani atau kelompok tani. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditelusuri dari mana masalahnya, bagaimana distribusinya, siapa yang menjual, dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, Dimyati telah melaporkan dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET kepada Polres Magetan pada 29 Agustus 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Dimyati sebagai pelapor pada Kamis (10/9/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar lima jam tersebut, Dimyati menyebut dirinya menjawab 34 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penjualan pupuk bersubsidi melebihi harga yang ditetapkan pemerintah. Ia juga membawa sejumlah dokumen pendukung, termasuk Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 mengenai penetapan HET pupuk bersubsidi.
Berdasarkan dokumen yang disebut Dimyati, harga HET pupuk bersubsidi per kemasan 50 kilogram untuk Urea ditetapkan sebesar Rp90.000, sedangkan Phonska sebesar Rp92.000. Sementara itu, ia mengaku menemukan harga penjualan Urea mencapai Rp115.000 dan Phonska Rp120.000 per sak.
Perbedaan harga tersebut, menurut Dimyati, perlu diperiksa oleh aparat untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi. Ia juga memperkirakan apabila selisih harga tersebut terjadi dalam skala besar, dampaknya terhadap petani dapat menjadi signifikan.
Dimyati kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan kebutuhan pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan. Berdasarkan data yang ia gunakan, kebutuhan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut pada 2026 disebut mencapai 51.883 ton. Dari perhitungan berdasarkan selisih harga yang ditemukan, ia memperkirakan terdapat potensi kerugian hingga sekitar Rp24,8 miliar per tahun.
Namun, angka tersebut merupakan perhitungan atau estimasi dari pihak pelapor, sehingga besaran kerugian maupun ada tidaknya kerugian negara tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit lembaga yang berwenang.
Dimyati juga meminta pemerintah memastikan mekanisme pengawasan berjalan dari hulu hingga hilir. Ia menilai keterlibatan berbagai pihak dalam distribusi pupuk bersubsidi membuat pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada tingkat kios pengecer.
“Pupuk subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu petani. Karena itu, jangan sampai bantuan tersebut justru menjadi keuntungan bagi pihak tertentu karena dijual tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Ia berharap Kementerian Pertanian, BUMN pupuk, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan secara objektif. Menurutnya, jika ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dimyati juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan di kalangan petani. Ia menegaskan bahwa tujuan laporan tersebut adalah memastikan pupuk bersubsidi dapat diterima petani dengan harga dan mekanisme distribusi sebagaimana ditetapkan pemerintah.
“Yang kami harapkan sederhana, pupuk subsidi harus sampai kepada petani yang berhak dengan harga sesuai ketentuan. Kalau ada yang melanggar, silakan diproses berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku,” pungkas Dimyati.
(John Panjaitan/WP)


















