
KOLAKA TIMUR|WARTAPAPER.COM- Ancaman serius Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Dr. Himawan Bayu Aji untuk menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan Karhutla terbukti bukan gertak sambal.

Polda Sulawesi Tenggara menetapkan pria berinisial AN sebagai tersangka kasus kebakaran hutan produksi terbatas di Kabupaten Kolaka Timur Koltim. Kebakaran hebat tersebut diperkirakan menghanguskan area seluas 80 hektare.
Kabid Humas Polda Sultra dalam rilis resminya, Sabtu 13 September 2026, mengungkap modus pelaku yang terbilang sepele namun berdampak katastrofik.
AN mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api. Niat awal hanya membakar bambu, namun karena kondisi vegetasi yang sangat kering akibat El Nino dan Hari Tanpa Hujan HTH yang panjang di Koltim, api dengan cepat merambat ke rerumputan kering dan tidak terkendali, hingga meludeskan 80 hektare hutan produksi terbatas.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satgas Karhutla Polda Sultra memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, mengumpulkan barang bukti berupa pemantik api, sisa bambu terbakar, dan melakukan gelar perkara secara maraton.
Saat ini, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama Polres Kolaka Timur masih berjibaku di lapangan melakukan pemadaman dan pendinginan Mop Up untuk mencegah munculnya kembali titik api. Angin kencang dan medan berbukit menjadi tantangan berat petugas.
“Benar, kami telah menetapkan saudara AN sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya membakar bambu dengan pemantik hingga api merambat. Proses penyidikan masih terus kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang lebih luas,” ujar salah satu penyidik Satgas Karhutla Polda Sultra.
BERIKUT FAKTA DI BALIK – ANALISIS INTELEKTUAL & BERKEKUATAN HUKUM
1. Fakta Hukum: Satu Pemantik = 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar.
Perbuatan AN bukan pelanggaran ringan. Ia dijerat pasal berlapis:
– Pasal 78 Ayat 3 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.
– Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal Rp 3 Miliar maksimal Rp 10 Miliar.
– Pasal 188 KUHP: Barang siapa karena kealpaan menyebabkan kebakaran, ancaman penjara 5 tahun.
Dengan luas 80 hektare, AN terancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Ini pelajaran keras bagi warga Sultra.
2. Fakta Lingkungan: 80 Hektare Bukan Angka Kecil.
80 hektare setara dengan 112 lapangan sepak bola. Butuh waktu 20-30 tahun untuk hutan produksi terbatas itu pulih kembali. Kerugian ekologisnya: hilangnya habitat anoa, rangkong, dan sumber air warga Koltim. Kerugian ekonomis negara ditaksir miliaran rupiah.
3. Fakta Sosiologis: Budaya Bakar Bambu yang Harus Dihentikan.
Di Koltim, tradisi membuka lahan dengan bakar masih kuat. Warga menganggap bakar bambu dan rerumputan adalah cara cepat dan murah. Padahal di fase kritis El Nino September 2026, BMKG sudah ingatkan HTH panjang dan angin kencang. Satu percikan kecil bisa jadi bencana besar seperti yang dilakukan AN.
4. Fakta Operasional: Satgas Karhutla Polda Sultra Bekerja Tanpa Henti.
Penetapan tersangka cepat ini membuktikan keseriusan Polda Sultra di bawah Irjen Himawan Bayu Aji. Tidak ada toleransi. Satgas Karhutla yang terdiri dari Brimob, Sabhara, dan Polres Koltim masih melakukan pendinginan, karena bara api di bawah gambut dan akar bambu bisa hidup kembali dan memicu api baru.
INI PAYUNG HUKUM JURNALISTIK & KARHUTLA – BERKEKUATAN HUKUM TETAP
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 – Kemerdekaan Pers
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 108
4. KUHP Pasal 188 tentang Kealpaan Menyebabkan Kebakaran
5. Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
6. Maklumat Kapolda Sultra No. Mak/01/IX/2026 tentang Larangan Karhutla
7. Instruksi Kapolri dan Panglima TNI tentang Satgas Karhutla Terpadu.
“Dari Koltim Kita Belajar: Satu Korek Api di Tangan yang Salah Bisa Membakar 80 Hektare Hutan dan 10 Tahun Masa Depan.”
“AN Membakar Bambu Untuk Sesaat, Tapi Ia Membakar Masa Depannya Sendiri Untuk 10 Tahun ke Depan.”
“80 Hektare Bukan Sekadar Angka, Ia Adalah Paru-Paru Koltim yang Hilang Karena Kelalaian Satu Orang.”
“Di Musim Kemarau Ini, Jangan Jadi AN Berikutnya. Satu Pemantik Bisa Jadi Borgol.” ungkapnya.
(John Panjaitan/WP)

















