JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2027 sebesar Rp 42,9 juta per jemaah atau sekitar 40% dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Rincian Usulan Biaya Haji 2027
* Total BPIH (Biaya Rill): Rp 107.340.172,02 per jemaah
* Bipih (Ditanggung Jemaah – 40%): Rp 42.936.068,81 per jemaah
* Nilai Manfaat (Disubsidi BPKH – 60%): Rp 64.404.103,21 per jemaah
Faktor Penyesuaian
* BiayaPeningkatan Layanan Masyair: Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan paket D dan beralih ke paket C yang lebih nyaman di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
* Faktor Ekonomi: Perubahan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS serta fluktuasi harga komponen operasional seperti penerbangan dan akomodasi.
* Status Usulan: Angka di atas masih berupa usulan dari Kementerian Haji dan Umrah dan sedang dibahas bersama Panja BPIH Komisi VIII DPR RI sehingga belum bersifat final
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara umum dibagi ke dalam dua kategori pendanaan utama: biaya langsung (direct cost) yang dibayar jemaah, dan biaya tidak langsung (indirect cost) yang disubsidi pemerintah
Berikut adalah pembagian komponen yang dicakup oleh Bipih dan Nilai Manfaat:
1. Komponen yang Dicakup oleh Bipih (Dibayar Jemaah)Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) adalah dana riil yang disetorkan langsung oleh calon jemaah. Uang ini digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan operasional langsung jemaah selama perjalanan
* Tiket Pesawat Penerbangan: Biaya transportasi udara pergi-pulang (PP) dari embarkasi ke Arab Saudi.
* Akomodasi / Penginapan: Sebagian porsi pembiayaan hotel atau tempat tinggal jemaah selama di Makkah dan Madinah.
* Living Cost (Biaya Hidup): Uang saku tunai (dalam mata uang Riyal) yang diberikan kepada jemaah sebelum keberangkatan untuk keperluan sehari-hari di tanah suci.
* Visa Haji: Biaya pengurusan visa resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi
2. Komponen yang Dicakup oleh Nilai Manfaat (Subsidi Dana Haji)Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan dan investasi dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana ini digunakan untuk menyubsidi sisa biaya operasional jemaah agar beban pelunasan tidak terlalu berat
* Layanan Masyair: Komponen pelayanan selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (seperti tenda, kasur, AC, dan toilet) yang biayanya ditetapkan oleh pihak Syarikah Arab Saudi.
* Konsumsi dan Katering: Pembiayaan konsumsi makan dan minum jemaah selama berada di Arab Saudi.
* Transportasi Darat (Bus Shalat Shalawat): Biaya operasional bus yang mengantar jemaah dari penginapan ke Masjidil Haram selama 24 jam.
* Pelayanan Perlindungan & Asuransi: Premi asuransi jiwa dan kecelakaan untuk jemaah.
* Pembinaan Jemaah dan Manasik: Biaya bimbingan ibadah baik di tanah air maupun selama di Arab Saudi.
Sumber :BIPIH 2027
https://www.facebook.com/share/v/1CR4AB35Mg/
(John Panjaitan/WP)


















