banner 728x250

Ombudsman Periksa Pelayanan Publik Kaur 14-17 September, Pemkab Bidik Nilai 95

banner 120x600
banner 468x60

BINTUHAN|WARTAPAPER.COM-  Pemerintah Kabupaten Kaur menargetkan nilai 95 dalam Pemeriksaan dan Penilaian Ombudsman RI Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 14-17 September 2026. Penilaian kali ini berfokus pada maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyasar empat lokus pelayanan di Kabupaten Kaur.

Empat lokus tersebut yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, serta RSUD Kabupaten Kaur.

banner 325x300

Persiapan menghadapi penilaian tersebut dibahas dalam rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaur, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si dan diikuti oleh OPD yang menjadi lokus pemeriksaan.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Kabag Ortala) Pemkab Kaur, Hari M.K. Laksana, S.T., mengatakan penilaian Ombudsman tahun ini memiliki mekanisme dan parameter yang berbeda dibandingkan penilaian tahun-tahun sebelumnya.

“Insyaallah mulai tanggal 14 sampai 17 September ini pihak Ombudsman akan melakukan penilaian maladministrasi pelayanan publik di Kabupaten Kaur” ujar Hari.

Pada penilaian sebelumnya, Kabupaten Kaur memperoleh nilai 94  Kualitas Tertinggi (Zona Hijau / Kategori A). Tahun ini, Pemkab Kaur memasang target peningkatan menjadi 95

“Memang untuk penilaian yang tahun ini berbeda dengan penilaian tahun-tahun sebelumnya. Ini kan baru. Ini lebih kepada opini pelayanan publik ke depan. Artinya parameter penilaian juga berbeda” jelasnya.

Hari mengatakan perubahan parameter tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. OPD yang menjadi lokus diminta memastikan standar pelayanan dan berbagai dokumen pendukung telah tersedia serta pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

“Kita berharap nanti harus ditingkatkan sesuai dengan amanat, tetap yang terbaik se-Provinsi Bengkulu. Targetnya 95” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kaur menegaskan bahwa pemeriksaan Ombudsman merupakan penilaian rutin terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, menurutnya, pelayanan seharusnya memang terus memenuhi standar tanpa harus menunggu pelaksanaan pemeriksaan.

“Sebenarnya kalau persiapan Ombudsman ini tidak perlu dipersiap-persiapkan, karena itu penilaian secara rutin dan dilakukan terhadap pelayanan publik. Bagaimana OPD-OPD pengampu ini adanya standar pelayanan yang akan dilihat oleh Ombudsman” ujar Sekda.

Ia mengatakan pemerintah daerah tentu berharap memperoleh hasil penilaian yang baik. Namun, angka bukan menjadi tujuan utama.

“Harapan kita tadi penilaian Ombudsman ini nilainya baik. Cuma bukan baiknya yang kita ambil, tapi intinya dengan adanya penilaian Ombudsman, artinya kita berevaluasi apa yang menjadi catatan dan kekurangan untuk perbaikan ke depan” katanya.

Menurut Sekda, catatan dari Ombudsman nantinya harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan di masing-masing OPD.

“Sehingga pelayanan publik di Kabupaten Kaur betul-betul berjalan dan dapat memuaskan masyarakat,” tegasnya.

Dalam skema penilaian terbaru, Opini Ombudsman RI merupakan penggabungan atas hasil kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan. Penilaian tersebut memiliki lima kategori kualitas pelayanan, yakni Kualitas Tertinggi, Kualitas Tinggi, Kualitas Sedang, Kualitas Rendah dan Kualitas Terendah.

Dengan perubahan parameter tersebut, Pemkab Kaur tidak hanya mengejar peningkatan nilai dari 94 menjadi 95, tetapi juga mendorong agar hasil pemeriksaan menjadi instrumen evaluasi untuk mencegah maladministrasi dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Empat OPD yang menjadi lokus pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran penyelenggaraan pelayanan secara objektif sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Kaur mempertahankan kualitas pelayanan publik terbaik di Provinsi Bengkulu.

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *