JAKARTA|WARTAPAPER.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap salah seorang pejabat Bea Cukai, yaitu Gatot Heroe Hernanda. Ia sebelumnya telah menjadi tersangka dalam perkara penerimaan suap di lingkungan Bea Cukai bersama sejumlah pejabat lain.
Dalam proses penyidikan, tim KPK melakukan penggeledahan dan menemukan uang yang jika dikonversi jumlahnya sebesar Rp2,8 miliar. Menariknya, uang tersebut tidak ditemukan di tempat yang biasa digunakan untuk menyimpan uang, tetapi di plafon rumah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK membenarkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, uang itu disimpan bukan di tempat khusus untuk menyimpan uang.
“Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu,” kata Taufik, Rabu (26/8/2026).
Selain uang Rp2,8 miliar yang berbentuk mata uang asing SGD dan USD, KPK juga melakukan penyitaan terhadap aset lain berupa kendaraan mewah. Pertama, motor BMW tipe R Nine T Scrambler; kedua, Kawasaki tipe ZR900C; dan Triumph tipe Bonneville Bobber.
KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka ketika menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode Tahun 2025-2026. Ini merupakan pengembangan perkara yang dilakukan sebelumnya berkaitan dengan kasus dugaan suap di Bea Cukai.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus-14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, mulanya John Field selaku pemilik PT Blueray diminta untuk menyetorkan jatah bulanan kepada para pejabat Bea Cukai. John Field meminta bantuan untuk memperlancar setiap proses kepabeanan (customs clearance) atas perusahaan miliknya.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026 menawarkan John Field untuk bertemu dengan Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama.
“Selanjutnya, terjadi pertemuan di sebuah hotel di Jakarta Pusat antara DBU (Djaka Budi Utama-red), RZL (Rizal-red), GH (Gatot Heru-red), serta sejumlah pihak lainnya dari Bea dan Cukai dengan beberapa pengusaha, salah satunya JF (John Field-red),” terang Taufik.
Bahwa setelah pertemuan tersebut, John kembali dihubungi Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) untuk membahas besaran uang yang harus disiapkan olehnya. Orlando pada akhirnya menyampaikan permintaan untuk BC1 senilai Rp3 miliar, BC2 sebesar Rp2 miliar, dan BC3 sejumlah Rp1 miliar.
Atas permintaan tersebut, JF kemudian menyanggupinya dan memerintahkan stafnya menyetorkan ‘jatah uang bulanan’ dalam bentuk SGD (dollar Singapura) untuk BC1, BC2, BC3, serta sejumlah pegawai di Subdit Intelijen termasuk ORL (Orlando-red) dan Subdit Penindakan.
“Terkait jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Sdr. EPW (Enov Puji Wijanarko-red) selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I, termasuk jatah untuk GH (Gatot Heru-red) yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya,” jelas Taufik.
Sehingga, dalam kurun Juli 2025-Januari 2026, John Field selaku pemilik PT Blueray diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh Gatot Heru.


















