banner 728x250

PKN Bentuk Satgas Pengawas MBG Nasional Surati Kepala Badan Gizi Nasional dan Presiden RI, Libatkan Jaringan di 250 Kabupaten/Kota untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis

banner 120x600
banner 468x60

BEKASI |WARTAPAPER.COM- Di tengah besarnya anggaran dan luasnya cakupan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program unggulan pemerintah, Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (SATGAS WASMAS MBG) Nasional. Pembentukan satuan tugas tersebut secara resmi telah diberitahukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program yang menyentuh langsung kebutuhan jutaan anak Indonesia.

Ketua Umum PKN, Patar Sihotang SH MH, menegaskan bahwa keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh kemampuan birokrasi pemerintah dalam menjalankan program, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang independen dan konstruktif. Menurutnya, pengawasan publik menjadi elemen penting untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan awal program.

banner 325x300

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi besar bangsa untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Karena itu, pengawasan masyarakat harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola program agar berjalan transparan, tepat sasaran, dan bebas dari penyimpangan,” ujar Patar dalam keterangan resminya, Sabtu (6/6/2026).

Pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap tata kelola program MBG yang saat ini menjadi salah satu proyek sosial terbesar pemerintah. Program tersebut tidak hanya melibatkan distribusi makanan kepada penerima manfaat, tetapi juga menyangkut pengadaan bahan pangan, pengelolaan rantai pasok, kontrak penyedia jasa, hingga penggunaan anggaran negara dalam jumlah yang sangat besar.

PKN menyatakan telah memiliki jaringan pengawasan yang tersebar di lebih dari 250 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jaringan tersebut akan menjadi tulang punggung operasional SATGAS WASMAS MBG dalam melakukan pemantauan lapangan, menerima laporan masyarakat, melakukan verifikasi terhadap dugaan penyimpangan, serta menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada instansi yang berwenang.

Menurut Patar, keberadaan jaringan tersebut memungkinkan pengawasan dilakukan hingga ke tingkat daerah, termasuk pada dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Program MBG. Dengan cakupan wilayah yang luas, PKN berharap potensi masalah dapat dideteksi sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Secara hukum, pembentukan satgas ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, PKN juga meminta agar keberadaan SATGAS WASMAS MBG dapat diterima sebagai mitra pengawasan eksternal yang independen. Organisasi tersebut menilai kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil akan memperkuat akuntabilitas program sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan MBG.

PKN turut menyampaikan permohonan dukungan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai penanggung jawab tertinggi Program Makan Bergizi Gratis. Menurut organisasi tersebut, ruang kolaborasi dengan masyarakat sipil menjadi kebutuhan penting agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh lembaga internal pemerintah, tetapi juga melibatkan unsur masyarakat yang memiliki komitmen terhadap transparansi dan pelayanan publik.

“Kehadiran SATGAS WASMAS MBG bukan untuk mencari kesalahan ataupun menghambat pelaksanaan program. Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” tegas Patar.

Dalam pelaksanaannya, SATGAS WASMAS MBG akan bekerja berdasarkan prinsip independensi, profesionalisme, objektivitas, integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Pendekatan yang digunakan tidak semata-mata bersifat pengawasan, tetapi juga edukatif dan solutif dengan mengedepankan koordinasi bersama pemerintah daerah, penyelenggara program, serta pemangku kepentingan lainnya.

Ruang lingkup pengawasan yang akan dilakukan mencakup seluruh rantai pelaksanaan Program MBG, mulai dari proses pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, kualitas dan keamanan pangan, ketepatan sasaran penerima manfaat, pengelolaan anggaran, pelaksanaan kontrak, hingga penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan.

Di tengah besarnya harapan pemerintah terhadap keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045, pembentukan SATGAS WASMAS MBG Nasional menjadi sinyal bahwa masyarakat sipil ingin mengambil peran lebih aktif dalam mengawal jalannya program. Bagi PKN, keberhasilan MBG bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

“Pengawasan yang kuat akan melahirkan program yang kuat. Program Makan Bergizi Gratis adalah investasi masa depan bangsa yang harus dijaga bersama oleh pemerintah dan masyarakat,” pungkas Patar Sihotang.(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *