

Pemusnahan dilakukan di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu, 12 Agustus 2026.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menghadiri konferensi pers dan pemusnahan barang bukti tersebut.
Ia menilai pengungkapan kasus dalam jumlah besar itu menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam mengawasi wilayah perbatasan dan jalur laut.
Pengungkapan kasus melibatkan sejumlah institusi, yakni TNI Angkatan Laut, Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang tersebut kemudian diperiksa dan menjalani uji laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan isi karung merupakan ketamine dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Menurut Djamari, keberhasilan itu menunjukkan kemampuan aparat dalam mendeteksi dan menghentikan pergerakan barang terlarang sebelum masuk ke masyarakat.
Ia mengatakan Indonesia tidak boleh menjadi jalur masuk maupun pasar bagi jaringan narkoba internasional.
Menurut dia, pengungkapan tersebut juga menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Amsakar mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya memperkuat pengawasan di wilayah perairan Batam dan Kepulauan Riau.
“Ini harus menjadi momentum untuk terus memperkuat kewaspadaan. Kita ingin Batam menjadi daerah yang aman, masyarakatnya terlindungi, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba,” kata Amsakar
Menurut Amsakar, keberhasilan penindakan tidak cukup menjadi capaian sesaat.
Pengawasan dan pertukaran informasi antarlembaga, kata dia, perlu terus diperkuat untuk mencegah penyelundupan melalui jalur laut.
Setelah melalui pemeriksaan dan pengujian laboratorium, barang tersebut dinyatakan sebagai ketamine dengan berat sekitar 1,3 ton.
“Keberhasilan ini adalah wujud sinergitas seluruh unsur yang terlibat. Ini menunjukkan bahwa dengan koordinasi dan kerja sama yang kuat, upaya penyelundupan narkoba dapat kita gagalkan,” ujar Berkat.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, 1,3 ton ketamine diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp2,076 triliun, dengan asumsi harga Rp1,6 juta per gram.
Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan asumsi, bukan jumlah pengguna yang teridentifikasi.
Setelah proses pemeriksaan dan penanganan perkara selesai, barang bukti dimusnahkan menggunakan tiga unit insinerator.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang sitaan tersebut tidak kembali beredar.
Kasus ini kembali menyoroti kerawanan jalur laut sebagai salah satu pintu masuk penyelundupan barang terlarang.
Bagi Batam dan Kepulauan Riau yang berada di kawasan perbatasan dan jalur perdagangan internasional, penguatan pengawasan serta koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan masyarakat.
John Panjaitan/WP

















