banner 728x250

Draf RUU Kepolisian Tentang Usulan Perubahan Batas Usia Pensiun Anggota Kepolisian

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta|Wartapaper.Com– Draf revisi Undang-Undang  Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) mengusulkan adanya perubahan aturan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian. Salah satu poin menjadi perhatian adalah ketentuan masa dinas perwira tinggi bintang empat atau Kapolri yang dapat diperpanjang hingga usia 63 tahun. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 30 draf RUU Polri dipublikasikan melalui laman Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Dalam rancangan itu disebutkan, usia pensiun perwira tinggi bintang empat ditetapkan 60 tahun, namun diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden. “Perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun dan dapat diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden,” demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU Polri, Jumaat(05/06/2026)

Mengatur masa pensiun perwira tinggi bintang empat, draf tersebut  menetapkan batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama, bintara, perwira hingga Komisaris Besar Polisi (Kombes), serta perwira tinggi bintang satu, bintang dua, dan bintang tiga, usulkan memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

banner 325x300

Namun, pemerintah memiliki usulan berbeda melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri. Pemerintah mengusulkan agar tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun maksimal 59 tahun, sementara perwira pertama hingga perwira tinggi tetap pada batas maksimal 60 tahun.

Untuk perwira tinggi bintang empat, pemerintah mengusulkan masa pensiun paling tinggi 60 tahun dengan opsi perpanjangan  lebih terbatas, yakni paling lama satu tahun berdasarkan keputusan Presiden.

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun sesuai kebutuhan ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden,” demikian bunyi usulan DIM pemerintah. Perbedaan usulan antara DPR dan pemerintah tersebut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan revisi UU Polri, khususnya terkait kebutuhan organisasi, regenerasi kepemimpinan, serta pengaturan masa pengabdian anggota kepolisian. (John Panjaitan/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *