banner 728x250

Kementrian Tanggapi Isu Tentang Penjualan Kavlingan Laut di Batam

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi isu tentang banyaknya laut di Batam, Kepulauan Riau, yang sudah terkavling-kavling dan dijual tanpa izin yang sah. Informasi tentang banyaknya laut di Batam yang terkavling itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Jakarta, Senin (4/8/2026).  Direktorat Jenderal Pengawasan Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan Nusron. “Terkait berita tersebut dan beliau sampaikan itu terjadi sebelum waktu beliau menjadi menteri sudah ada pemetaan-pemetaan tersebut,” ucap Pung dalam acara konfersi pers di Kantor KKP, Selasa (4/8/2026). Kapal India Tenggelam di Laut Merah Usai Diserang Dekat Yaman, Seluruh Awak Berhasil Diselamatkan Peredaran 75.992 Bibit Sawit Ilegal Digagalkan di Lampung, Jaringan Belum Terkuak Artikel Kompas.id Nusron, kata Pung, menyampaikan dokumen yang ditertibkan tentang izin pengkavlingan tersebut ditebitkan Pemerintah Daerah (Pemda) sebelumnya. Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menertibkan dokumen-dokumen perizinan itu. “Itu di Batam khususnya dia mempunyai otoritas sendiri dalam hal pengawasan ataupun pemetaan tersebut,” jelas Pung. Diberitakan sebelumnya, Nusron mengatakan, banyak laut yang sudah dikotak-kotakan, dijual, dan dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+ Informasi tentang laut yang sudah terkavling itu didapatkan oleh Nusron dari masyarakat. Kasus yang terjadi di Batam sendiri menunjukkan adanya pelanggaran prosedur, karena proses pengalokasian lahan dilakukan tanpa memenuhi tahapan perizinan yang diwajibkan. Nusron bilang, dalam banyaknya laporan yang masuk, hak pengelolaan (HPL) tentang laut yang sudah terkavling itu sudah diterbitkan, meski belum melalui sejumlah tahapan yang telah ditentukan Undang-Undang. Tahapan yang harus dipenuhi adalah persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penertiban izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, hingga pengajuan HPL. Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah. “Belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur karena delapan tahapan dilompati,” ucap Nusron di Jakarta, Senin (4/8/2026).

John Panjaitan/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *