banner 728x250

Penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan Penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ oleh Polda Sumatera Utara

banner 120x600
banner 468x60

 

MEDAN|WARTAPAPER.COM– Penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2011 bernomor polisi BK 1264 VQ oleh Polda Sumatera Utara digugat melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Pemohon, Ibu Arjoni, melalui kuasa hukumnya dari LBH Medan, menilai penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.

banner 325x300

Perkara bermula dari laporan polisi yang diajukan Ibu Arjoni ke Polda Sumut dengan Nomor LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan Heri Rahman pasca putusan perceraian.

Dalam proses penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan surat bernomor B/307/II/2024/Direskrimum tertanggal 13 Februari 2025.

Menurut kuasa hukum pemohon, selama proses penyidikan pihaknya telah menghadirkan saksi, menyerahkan alat bukti surat, serta menghadirkan ahli di bidang fikih dan hukum pidana. Namun, berkas perkara disebut belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Penyidikan kemudian dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1527/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Keputusan tersebut dipersoalkan pemohon karena sebelumnya penetapan tersangka telah diuji melalui praperadilan yang diajukan Heri Rahman di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam perkara Nomor 20/Pid.Pra/2025/PN Medan, Hakim Tunggal Monita Honeisty br. Sitorus menolak permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum.

Atas dasar itu, LBH Medan selaku kuasa hukum Ibu Arjoni mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan Polda Sumut.

Kuasa hukum Ibu Arjoni, Irvan Saputra, mengatakan pihaknya juga menyayangkan ketidakhadiran termohon pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Medan.

“Sesuai ketentuan hukum, pihak Polda Sumut telah dipanggil secara resmi oleh Pengadilan Negeri Medan. Namun kami sangat menyayangkan karena termohon tidak hadir pada sidang pertama. Seharusnya mereka menghormati panggilan pengadilan sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujar Irvan.

Ia menilai alasan penghentian penyidikan karena perkara dianggap bukan tindak pidana menimbulkan pertanyaan, mengingat penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka dan penetapan tersebut telah dinyatakan sah melalui putusan praperadilan.

“Perkara ini telah berjalan sekitar lima tahun, penyidik telah menetapkan tersangka, bahkan penetapan tersangka tersebut pernah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Namun kemudian penyidik justru menghentikan perkara dengan alasan bukan tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan,” katanya.

LBH Medan berpendapat penghentian penyidikan tersebut merugikan hak kliennya untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Melalui permohonan praperadilan, pemohon meminta Pengadilan Negeri Medan memeriksa dan menguji keabsahan penghentian penyidikan secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait alasan penghentian penyidikan maupun tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

John Panjaitan/WP

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *