Senjata tajam tersebut ditemukan saat personel Unit Reskrim Polsek Kudus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah kantor jasa pengiriman pada Kamis (23/7/2026). Setelah dilakukan penelusuran, petugas mengantarkan paket tersebut kepada pemesan dengan pengawasan langsung guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
Mengingat usianya masih di bawah umur dan tidak ditemukan unsur tindak pidana, kepolisian mengedepankan langkah pembinaan. NZP yang diketahui merupakan anak yatim piatu dan tinggal bersama pamannya telah diserahkan kembali kepada keluarga untuk mendapatkan pengawasan lebih intensif.
AKP Subkhan menegaskan, kasus ini menjadi peringatan penting terkait pengaruh media sosial terhadap perilaku remaja. Ia mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi aktivitas digital dan transaksi daring anak-anak guna mencegah kepemilikan barang berbahaya.
Menurutnya, sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan kepolisian menjadi kunci dalam mencegah aksi kekerasan yang melibatkan anak-anak dan remaja serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusi.
John Panjaitan/WP


















