SORONG|WARTAPAPER.COM – Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya. Pada Selasa, 21 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Frans Kaisiepo, Kilometer 8, Kota Sorong.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim BRASKO Satresnarkoba Polresta Sorong Kota melalui serangkaian penyelidikan dan observasi. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial OK (33) dan AKA (28) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan modus sistem tempel.
Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu, telepon genggam, kendaraan roda empat, timbangan digital, alat isap, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Sorong Kota dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif serta mewujudkan Kota Sorong yang bersih dari peredaran narkoba.
John Panjaitan/WP


















