banner 728x250

Perkim Berau Ingatkan Konsumen, Perumahan Tanpa Site Plan Berisiko Sertifikat Tak Terbit

banner 120x600
banner 468x60

BERAU|WARTAPAPER.COM-Site plan merupakan gambar teknis yang menampilkan rencana tata letak suatu kawasan secara menyeluruh. Dalam pembangunan perumahan, dokumen ini menjadi acuan utama yang menunjukkan posisi rumah, jaringan jalan, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), sistem drainase, akses keluar-masuk kawasan, hingga lahan yang diperuntukkan bagi tempat pemakaman.

banner 325x300
“Berbicara mengenai site plan berarti berbicara mengenai kawasan yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset, seperti jalan, drainase, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Seluruhnya harus memiliki kepastian administrasi dan pengamanan fisik, seperti sertifikat maupun penanda berupa plang atau pagar, bukan hanya sekadar titik koordinat,” jelas Mulyadi, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, keberadaan site plan menjadi dasar dalam seluruh proses pembangunan perumahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.

Penting bagi Konsumen

Bagi masyarakat yang akan membeli rumah, site plan memiliki fungsi yang sangat penting karena memberikan gambaran visual mengenai kondisi kawasan secara utuh.

Melalui site plan, calon pembeli dapat mengetahui letak pasti kavling, luas tanah, posisi unit rumah, jaringan jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta rencana pengembangan kawasan di masa mendatang.

Dengan demikian, konsumen dapat memahami apakah lingkungan yang akan dihuni nantinya masih akan terdampak aktivitas pembangunan atau sudah memasuki tahap kawasan yang selesai dikembangkan.

Selain itu, site plan juga menggambarkan secara rinci sistem infrastruktur kawasan, mulai dari jalan lingkungan, trotoar, saluran drainase, hingga sistem pengelolaan air hujan sehingga dapat memberikan kepastian kenyamanan bagi penghuni sekaligus menghindari perbedaan antara janji pengembang dengan kondisi di lapangan.

Risiko Perumahan Tanpa Site Plan

Mulyadi menegaskan, pembangunan perumahan tanpa site plan yang telah disahkan memiliki risiko yang sangat besar, baik bagi pengembang maupun konsumen.
Risiko tersebut meliputi gagalnya memperoleh berbagai perizinan, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Di sisi teknis, pembangunan tanpa site plan berpotensi menimbulkan kesalahan tata letak bangunan, sistem drainase yang buruk sehingga memicu banjir, konflik batas lahan dengan pemilik tanah di sekitarnya, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang.

“Site plan tidak dapat diurus belakangan. Dokumen ini wajib disahkan sebelum pembangunan dimulai karena menjadi dasar seluruh proses perizinan berikutnya,” tegasnya.

Dasar Pemecahan Sertifikat

Dalam proses pertanahan, site plan yang telah disahkan pemerintah daerah juga menjadi acuan utama bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi sertifikat hak milik (SHM) setiap kavling.
Batas bidang tanah, luas kavling, nomor kavling hingga jaringan jalan seluruhnya mengacu pada site plan yang telah memperoleh pengesahan.

Karena itu, tanpa site plan yang sah, proses pemecahan sertifikat tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Abaikan Legalitas

Mulyadi mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur harga murah ketika membeli rumah, tetapi juga memastikan pengembang telah memiliki site plan yang disahkan oleh dinas teknis.

Menurutnya, site plan merupakan jaminan bahwa pembangunan telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), memenuhi ketentuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta memiliki kepastian hukum.

“Bagi konsumen, hal yang paling penting adalah memastikan site plan sudah disahkan. Jika perumahan tidak memiliki site plan yang telah mendapat pengesahan dari dinas teknis, maka sertifikat hak milik untuk penghuni berpotensi tidak dapat diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila bangunan telah terlanjur berdiri sebelum mengurus izin, maka mekanisme yang ditempuh bukan lagi pengajuan PBG sejak awal, melainkan terlebih dahulu mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum diterbitkan SK-PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengajuan PBG secara kolektif umumnya hanya dimungkinkan untuk bangunan yang belum dibangun, sedangkan bangunan yang sudah berdiri harus diproses per unit.

Dasar hukum:

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Bupati Berau Nomor 25 Tahun 2025.

(John Panjaitan/WP)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *