BERAU|WARTAPAPER.COM-Site plan merupakan gambar teknis yang menampilkan rencana tata letak suatu kawasan secara menyeluruh. Dalam pembangunan perumahan, dokumen ini menjadi acuan utama yang menunjukkan posisi rumah, jaringan jalan, ruang terbuka hijau (RTH), fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), sistem drainase, akses keluar-masuk kawasan, hingga lahan yang diperuntukkan bagi tempat pemakaman. Menurutnya, keberadaan site plan menjadi dasar dalam seluruh proses pembangunan perumahan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Penting bagi Konsumen
Bagi masyarakat yang akan membeli rumah, site plan memiliki fungsi yang sangat penting karena memberikan gambaran visual mengenai kondisi kawasan secara utuh.
Melalui site plan, calon pembeli dapat mengetahui letak pasti kavling, luas tanah, posisi unit rumah, jaringan jalan, drainase, ruang terbuka hijau, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta rencana pengembangan kawasan di masa mendatang.
Selain itu, site plan juga menggambarkan secara rinci sistem infrastruktur kawasan, mulai dari jalan lingkungan, trotoar, saluran drainase, hingga sistem pengelolaan air hujan sehingga dapat memberikan kepastian kenyamanan bagi penghuni sekaligus menghindari perbedaan antara janji pengembang dengan kondisi di lapangan.
Mulyadi menegaskan, pembangunan perumahan tanpa site plan yang telah disahkan memiliki risiko yang sangat besar, baik bagi pengembang maupun konsumen. “Site plan tidak dapat diurus belakangan. Dokumen ini wajib disahkan sebelum pembangunan dimulai karena menjadi dasar seluruh proses perizinan berikutnya,” tegasnya.
Dalam proses pertanahan, site plan yang telah disahkan pemerintah daerah juga menjadi acuan utama bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemecahan sertifikat induk menjadi sertifikat hak milik (SHM) setiap kavling. Jangan Abaikan Legalitas
Mulyadi mengingatkan masyarakat agar tidak hanya tergiur harga murah ketika membeli rumah, tetapi juga memastikan pengembang telah memiliki site plan yang disahkan oleh dinas teknis.
Menurutnya, site plan merupakan jaminan bahwa pembangunan telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), memenuhi ketentuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta memiliki kepastian hukum.
“Bagi konsumen, hal yang paling penting adalah memastikan site plan sudah disahkan. Jika perumahan tidak memiliki site plan yang telah mendapat pengesahan dari dinas teknis, maka sertifikat hak milik untuk penghuni berpotensi tidak dapat diterbitkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa apabila bangunan telah terlanjur berdiri sebelum mengurus izin, maka mekanisme yang ditempuh bukan lagi pengajuan PBG sejak awal, melainkan terlebih dahulu mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebelum diterbitkan SK-PBG sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengajuan PBG secara kolektif umumnya hanya dimungkinkan untuk bangunan yang belum dibangun, sedangkan bangunan yang sudah berdiri harus diproses per unit.
Dasar hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung. (John Panjaitan/WP)
Risiko tersebut meliputi gagalnya memperoleh berbagai perizinan, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Batas bidang tanah, luas kavling, nomor kavling hingga jaringan jalan seluruhnya mengacu pada site plan yang telah memperoleh pengesahan.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Peraturan Bupati Berau Nomor 25 Tahun 2025.
Beranda
Berau
Perkim Berau Ingatkan Konsumen, Perumahan Tanpa Site Plan Berisiko Sertifikat Tak Terbit
Perkim Berau Ingatkan Konsumen, Perumahan Tanpa Site Plan Berisiko Sertifikat Tak Terbit

“Berbicara mengenai site plan berarti berbicara mengenai kawasan yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai aset, seperti jalan, drainase, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Seluruhnya harus memiliki kepastian administrasi dan pengamanan fisik, seperti sertifikat maupun penanda berupa plang atau pagar, bukan hanya sekadar titik koordinat,” jelas Mulyadi, Selasa (14/7/2026).
Dengan demikian, konsumen dapat memahami apakah lingkungan yang akan dihuni nantinya masih akan terdampak aktivitas pembangunan atau sudah memasuki tahap kawasan yang selesai dikembangkan.
Risiko Perumahan Tanpa Site Plan
Di sisi teknis, pembangunan tanpa site plan berpotensi menimbulkan kesalahan tata letak bangunan, sistem drainase yang buruk sehingga memicu banjir, konflik batas lahan dengan pemilik tanah di sekitarnya, hingga pembongkaran bangunan apabila terbukti melanggar ketentuan tata ruang.
Dasar Pemecahan Sertifikat
Karena itu, tanpa site plan yang sah, proses pemecahan sertifikat tidak dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi untuk kamu

TANAH BUMBU-BATU LICIN|WARTAPAPAR.COM – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian…

PAPUA|WARTAPAPER.COM-Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/GTY Pos Napua melaksanakan kegiatan teritorial dan pelayanan kesehatan…

BINJAI|WARTAPAPER.COM – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Binjai dalam…

JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Langkah cepat ditunjukkan Bupati Andi Abdullah Rahim dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di sektor pelayanan…

JAWA-TIMUR|WARTAPAPER.COM – Kantor Bea Cukai Gresik, Jawa Timur, membuka lowongan kerja sebagai Tenaga Keamanan. Pendaftaran…













