JAKARTA|WARTAPAPER.COM-Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Salah satu poin yang menjadi sorotan publik adalah masuknya “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” dalam daftar contoh ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah menempatkan penyebaran budaya LGBTQ bersama sejumlah ancaman nonmiliter lainnya, seperti radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman online ilegal, perdagangan ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba.
Meski demikian, penting dipahami bahwa redaksi resmi Perpres menyebut “penyebaran budaya LGBTQ”, bukan menyatakan bahwa seluruh individu LGBTQ merupakan ancaman nasional. Perpres ini juga merupakan dokumen kebijakan pertahanan negara, bukan aturan pidana baru yang mengatur sanksi terhadap individu.
Kebijakan ini memicu beragam tanggapan di masyarakat. Ada yang menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga nilai-nilai sosial dan budaya bangsa, sementara pihak lain menilai perlu adanya penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan salah tafsir terhadap isi Perpres.
Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan ini sudah tepat sebagai bagian dari strategi pertahanan nonmiliter Indonesia?
#PrabowoSubianto #Perpres111Tahun2025 #PertahananNasional #LGBTQ #BeritaIndonesia #InfoNasional
Editor:John Panjaitan/WP


















