
Menurut Said Iqbal, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Karena itu, pemotongan pajak kembali saat manfaat JHT dicairkan dinilai sebagai bentuk pajak berganda yang tidak adil bagi pekerja.

“Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (28/6/2026).
Ia mengungkapkan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Said Iqbal juga tegaskan komitmennya bersama serikat buruh untuk terus melakukan mitigasi persoalan ketenagakerjaan dengan turun langsung ke lapangan.
“Persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan dari balik meja. Saya memilih berdialog langsung dengan pekerja dan manajemen perusahaan, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai bahan pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meninjau kembali aturan pengenaan PPh atas pencairan JHT.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak, seperti apa bentuk aturannya,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (26/6/2026).
Melalui ketentuan tersebut, manfaat JHT yang dicairkan sekaligus dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan yang belum dikenai pajak saat iuran dibayarkan.
Adapun tarif pajak yang berlaku terbagi menjadi dua kategori. Untuk pencairan maksimal dua tahun, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh final 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.
Sementara itu, pencairan setelah melewati dua tahun dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai ketentuan Undang-Undang PPh, yakni 5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta, 15 persen untuk Rp60 juta hingga Rp250 juta, 25 persen untuk Rp250 juta hingga Rp500 juta, 30 persen untuk Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dan 35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.
Desakan penghapusan pajak JHT ini menjadi sorotan kalangan buruh yang berharap pemerintah memberikan perlindungan lebih besar terhadap hak-hak pekerja, terutama saat memasuki masa pensiun atau menghadapi pemutusan hubungan kerja.
Editor: John Panjaitan/WP

















