JAKARTA |WARTAPAPER.COM- Proses dalam Pelaporan dalam setiap kasus selalu berjalan lama bahkan hingga berlangsung bertahun tahun tidak kunjung ditindak lanjutkan,(26/06/2026).
Dalam kuhap proses dikepolisian itu terbagi 3 :
1.penyelidikan ialah hanya membutuhkan 2 bukti permulaan sesuai pasal 253 KUHAP dan menentukan bahwasannya perbuatan tsb adalah unsur tindak pidana atau bukan (Setiap polisi itu Penyelidik tetapi tidak semua polisi ialah penyidik) jadi Laporan Masyarakat ataupun APH sudah menjadi 1 Bukti ialah Sebagai Saksi Pelapor yang menerangkan kronologi kejadiannya- 2. Bukti Audio/Video/Surat/Sumpah Sudah menjadi “Alat Bukti”
2.Penyidikan ialah pengumpulan informasi-Pengumpulan bukti dan alat bukti beserta pengamanan pelaku agar proses peradilan dapat ditindak lanjutkan
3.P16 (Penyerahan Tersangka-Bukti dan BAP) kepada JPU untuk dilanjutkan perkara dalam penuntutannya.
*Dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Alat bukti telah sah dan dapat dijadikan bukti didalam pengadilan jika sudah terdapat 2 alat bukti sesuai pasal 168 KUHP tahun 1981 dan perubahan pasal 235 KUHAP 2025*
*Berikut adalah pembagian jenis jenis alat bukti :
*1.Alat Bukti Langsung* ialah alat bukti yang ditunjukan fisiknya secara langsung didalam persidangan
*2.Alat Bukti tidak langsung*
Ialah alat bukti yang tidak ditunjukan fisiknya melainkan ditunjukan sebagai kesimpulan melalui rangkaian pengakuan kronologi kejadian sebenarnya untuk pembuktian persidangan
*Dalam perdata pasal 164 HIR jenis alat bukti terbagi menjadi 5 yaitu:*
1.Surat atau Bukti Elektronik
2.Saksi
3.Persangkaan ialah dakwaan yang disampaikan oleh JPU dalam pesidangan atas pengunpulan informasi dan buktinyang telah terkumpul yang terangkum dalam naskan BAP yang dituangkan dalam dakwaan persidangan
4.Pengakuan ialah pelaku yang menyatakan suatu kejadian secara jujur dengan benar atau tidak benar sesuai fakta kejadian sebenarnya
5.Sumpah ialah beberapa orang yang berkonflik mencari keadilan dimeja hijau pengadilan dan telah menyatan sumpah untuk menyampaikan pernyataan dengan jujur dan sesuai fakta
*_Jenis saksi berdasarkan beserta pasalnya:_*
*1.Menurut Hukum Acara Pidana (KUHAP)*
*A. Saksi Fakta & Saksi Pelapor:* Diatur dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP (orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana).
*B. Saksi Ahli:* Diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP dan Pasal 186 KUHAP (seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang dibutuhkan untuk membuat terang suatu perkara pidana).
*C. Saksi yang Meringankan (A De Charge) dan Memberatkan (A Charge):* Diatur dalam Pasal 65 KUHAP hingga Pasal 67 KUHAP dan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP.Saksi yang Boleh Mengundurkan Diri: Diatur dalam Pasal 168 KUHAP (meliputi keluarga sedarah, semenda, atau suami/istri terdakwa).
*2. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi & Praktik Saksi Mahkota:* Diakui berdasarkan yurisprudensi dan putusan Mahkamah Konstitusi (merupakan salah satu tersangka/terdakwa yang memberikan keterangan dalam satu berkas perkara terpisah untuk terdakwa lainnya).
*3. Menurut Hukum Acara Perdata (HIR/Rv)Saksi Testimonium de Auditu: Diatur dalam Pasal 171 HIR / Pasal 308 R.Bg* (saksi yang memberikan kesaksian berdasarkan apa yang didengar atau diceritakan oleh orang lain, yang biasanya tidak diterima sebagai alat bukti utama di persidangan).
*4. Menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban Saksi Pelapor (Whistleblower) & Saksi Korban:* Diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 UU No. 31 Tahun 2014 (tentang Perubahan Atas UU No. 13 Tahun 2006).
*5.Justice Collaborator:* Diatur dalam Pasal 10A UU No. 31 Tahun 2014 (pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar suatu kejahatan,tutupnya(Red/WP)


















