JAKARTA|WARTAPAPER.COM – Tingginya dinamika regulasi di sektor pertambangan mineral dan batubara mendorong pelaku usaha untuk semakin cermat memahami penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Menjawab kebutuhan tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) gandeng Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “KLINIK RKAB MINERBA 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan”, yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (26/6/2026).
Webinar nasional ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman langsung dalam tata kelola sektor pertambangan nasional, yaitu Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM yang diwakili oleh Hersanto Suryo Raharjo, S.T., M.S.E. (Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral pada Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM), serta Dr. ANGGAWIRA, M.M., M.H., Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO). Diskusi dipandu oleh M. Jamil, S.H., M.Kn., Direktur Mimbar Hukum Indonesia.
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa RKAB merupakan fondasi utama keberlangsungan kegiatan usaha pertambangan, bukan sekadar dokumen administratif.
“Di balik setiap aktivitas pertambangan yang berjalan, terdapat satu tahapan yang menjadi penentu keberlanjutan usaha, yaitu penyusunan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang menjadi dasar pengendalian kegiatan pertambangan, wujud kepatuhan terhadap regulasi, serta tolok ukur keseriusan pelaku usaha dalam mengelola sumber daya mineral dan batubara secara bertanggung jawab. Kesalahan dalam memahami ketentuan, kelalaian dalam penyusunan dokumen, maupun ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru dapat berdampak pada tertundanya operasional usaha, munculnya konsekuensi hukum, hingga kerugian ekonomi yang tidak sedikit,” terang Jamil.
Jamil juga mengingatkan bahwa perubahan regulasi di sektor minerba berlangsung sangat cepat sehingga seluruh pemegang izin usaha dituntut tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga mampu membaca arah kebijakan pemerintah.
“Perkembangan regulasi di sektor mineral dan batubara terus bergerak mengikuti kebutuhan tata kelola pertambangan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan. Karena itu, pemahaman terhadap aturan terbaru tidak lagi cukup sebatas mengetahui bunyi norma, tetapi juga harus disertai kemampuan membaca arah kebijakan pemerintah, memahami pola evaluasi dokumen, serta menyusun strategi agar pengajuan RKAB memiliki kualitas yang memenuhi standar penilaian,” papar Jamil.
Menurutnya, banyak pengajuan RKAB yang mengalami kendala bukan semata-mata karena persoalan administratif, tetapi juga akibat kurangnya pemahaman terhadap substansi regulasi, teknik penyusunan dokumen, serta mekanisme evaluasi yang diterapkan pemerintah.
Pada kesempatan tersebut, para narasumber mengupas secara komprehensif berbagai aspek strategis, mulai dari perkembangan regulasi RKAB Minerba Tahun 2026, mekanisme penyusunan dokumen yang sesuai ketentuan terbaru, proses evaluasi pemerintah, berbagai faktor penyebab penolakan RKAB, hingga strategi mitigasi risiko agar proses persetujuan berjalan lebih efektif dan sesuai prinsip tata kelola pertambangan yang baik (good mining governance).
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Webinar diikuti oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari perusahaan pertambangan, konsultan hukum, advokat, akademisi, praktisi pertambangan, aparatur pemerintah, hingga mahasiswa yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pertambangan di Indonesia. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan banyaknya pertanyaan yang mengangkat persoalan aktual terkait implementasi RKAB di lapangan.
Mimbar Hukum Indonesia dalam waktu dekat juga akan menyelenggarakan agenda Pelatihan Jurnalis Hukum dan juga beberapa Webinar Hukum Nasional. Pada hari Sabtu, 27 Juni 2026, akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “PRT Sekarang Bisa Menuntut Majikan? Bongkar Risiko Hukum Rumah Tangga Modern yang Banyak Tidak Disadari!”, dengan Narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. (Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang). Pada hari Minggu, 28 Juni 2026, jam 08.00-10.00 WIB akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Pengajaran BIPA: Raup Cuan Dollar dari Rumah dengan Skill Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, Berpotensi Kaya Mendadak”, dengan Narasumber Zamzam Harori (Kepala Kantor Bahasa Gorontalo dan Ex-Kepala Kantor Bahasa NTB) dan Pratiwi Sakti (Dosen Bahasa Inggris Prodi Bahasa dan Kebudayaan Inggris Universitas Teknologi Sumbawa).
Pada hari Minggu, 28 Juni 2026, jam 14.00-16.00 WIB akan selenggarakan Webinar Nasional bertema “Jangan Sampai Salah Langkah! Memahami Hukum Perdata dan Acara Perdata dari Konflik Sehari-Hari Hingga Ruang Sidang”, dengan Narasumber Pita Permatasari, S.H., M.H. (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta). Pada hari Sabtu-Minggu, 4-5 Juli 2026, akan selenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” dengan gelar non akademik Certified Indonesian Legal Jurnalist (C.ILJ). Semua kegiatan akan diadakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat atau peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau Narahubung / WhatsApp Admin: 081776666123. (John Panjaitan/WP)


















